Bogor, Gontornews -β Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, meminta Kepolisian Resor Bogor untuk terbuka dalam penyelesaian kasus hukum wanita yang mengamuk dan membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor.
Kiai Mukri menilai kasus ini sangat sensitif, karena terkait masjid yang dimasuki oleh orang nonmuslim dengan alas kaki sambil membawa anjing, hewan yang diharamkan dalam Islam. Walau dari hasil penyelidikan sementara, MUI memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
“MUI sepakat akan meredam umat khususnya wilayah Babakan Madang, terhadap soal sensisif ini dan karena ini kita pecah. Hanya saja memang harus dituntaskan secara terbuka,” kata Ketua MUI Bogor KH Ahmad Mukri Aji kepada Wartawan, Senin 1 Juli 2019.
Menurutnya, Kepolisian sudah teruji dalam menangani kasus seperti ini, serta mampu bersikap profesional dan terbuka. Ketua MUI Bogor ini berharap kasus sensitif ini tidak pernah terulang di mana pun di wilayah Indonesia.
“Terhadap agama mana pun dan rumah ibadah mana pun. Saya kira itu menjadi doa bersama dan pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Kiai Mukri mengimbau masyarakat tidak melakukan provokasi antar umat beragama. Sebagai warga negara, wajib menunggu dari hasil penyelidikan penyidikan dan sesuai aturan hukum pidana di Indonesia.


















