Washington, Gontornews — Perusahaan aviasi global, Boeing, memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi terhadap para 346 keluarga korban maskapai Boeing 737 Max yang mengalami kecelakaan fatal di Ethiopia dan Indonesia, Senin (23/9).
Para keluarga korban diproyeksikan menerima kompensasi senilai 144.500 dollar AS atau setara dengan 2 Miliar Rupiah sebagai bagian dari tanggungjawab perusahaan terhadap insiden tragis yang dialami oleh anggota keluarga mereka.
Klaim kompensasi ini harus diajukan oleh para korban paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Pun anggota keluarga korban tidak diharuskan menarik atau mencabut tuntutan hukum kepada Boeing sebagai syarat partisipasi klaim.
Pengacara Boeing, Freinberg dan Camille S Biros mengatakan bahwa pihaknya menjamin bahwa semua ahli waris akan mendapatkan kompensasi tersebut.
βKami bertekad untuk menemukan semua ahli waris dan memastikan penyaluran dana aman dan terjamin. Hal ini akan menjadi tantangan nyata karena keluarga korban dapat ditemukan di 35 negara asing yang berbeda,β kata pengacara Boeing, Freinberg, sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, CEO Boeing, Dennis Muilenburg mengatakan bahwa perusahaannya terus memperluas rasa simpati perusahaannya kepada keluarga dan orang-orang terkasih akibat kecelakaan tersebut.
βPemberian dana ini merupakan langkah penting dalam upaya kami membantu keluarga yang terdampak,β tutur Muilenburg.
Selain menyalurkan bantuan kepada keluarga korban, Boeing juga berencana untuk mengalokasikan dana sebesar 50 juta Dollar AS untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Ethiopia maupun Indonesia. [Mohamad Deny Irawan]





















