pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 16 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Inilah 7 Poin Revisi UU ITE

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
29 November 2016
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews–Revisi UU ITE mulai berlaku setelah tanggal 27 November, atau 30 hari setelah disetujui DPR dan Pemerintah. Ada Tujuh Poin Penting yang Diubah dalam Revisi UU ITE. Pemerintah berharap revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Berikut poin-poin yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Henri Subiakto, MA Guru Besar Ilmu Komunikasi Unair, Alumni SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta seperti dilansir di situs sangpencerah.id:

Pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan terkait istilah β€œmendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan delik pencemaran nama baik dan delik fitnah yang diatur dalam KUHP.

Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

BACA JUGA

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS Strategic Development Perkuat Kapasitas Pimpinan di Banten

Gagas Revitalisasi Rumah Tahfizh, Peserta Beasiswa BAZNAS Raih Juara Tingkat Nasional

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Inilah dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1Γ—24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Keenam, menambahkan ketentuan mengenai β€œright to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (fathur)

Tags: PoinRevisiUU ITE
Share15Tweet10Send
Previous Post

Ketua MPR: Jika Muslim Menyeru Memilih Pemimpin Islam, itu Bukan Rasis

Next Post

Tak Enak Dipimpin Orang Bodoh dan Kafir

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

15 August 2026
Ujian Tulis Persiapan Calon Pelajar di Gontor Putri Kampus 2 Resmi Dibuka

Ujian Tulis Persiapan Calon Pelajar di Gontor Putri Kampus 2 Resmi Dibuka

15 August 2026
PP IKPM Gontor Hadiri Pelantikan IKPM Gontor Demak dan Konsolidasi ke Area Jawa Tengah

PP IKPM Gontor Hadiri Pelantikan IKPM Gontor Demak dan Konsolidasi ke Area Jawa Tengah

15 August 2026
Pelantikan IKPM Gontor Wonosobo, Kuatkan Khidmah Alumni

Pelantikan IKPM Gontor Wonosobo, Kuatkan Khidmah Alumni

15 August 2026
Euforia Apel Tahunan Darel Azhar Rangkasbitung Sukses Tarik Antusiasme Ribuan Peserta

Euforia Apel Tahunan Darel Azhar Rangkasbitung Sukses Tarik Antusiasme Ribuan Peserta

15 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
πŸ“– Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
πŸ“– Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
πŸ“– September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan AndaπŸ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
πŸ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result