Jenewa, Gontornews — Badan HAM PBB menyebut bahwa kematian Presiden Mesir, Mohamed Morsi, sebagai pembunuhan yang dilakukan secara sewenang-wenang di tangan negara, Sabtu (09/11).
“Kematian Morsi setelah mengalami kondisi seperti itu bisa dianggap sebagai pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui oleh negara,” ungkap Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan tentang kematian Morsi 17 Juni 2019 yang lalu.
Para ahli hak asasi manusia mengatakan bahwa Morsi ditempatkan di sel isolasi selama 23 jam sehari. Ia juga terpaksa tidur di lantai beton dengan satu atau dua selimut serta tidak diizinkan untuk mengakses buku, jurnal, bahan tulis atau radio.
“Dia tidak diizinkan menemui tahanan lain, bahkan selama satu jam sehari dia diizinkan berolahraga,” kata Callamard sebagaimana dilansir Anadolu.8
“Dia dipaksa untuk tidur di atas lantai beton dengan hanya satu atau dua selimut sebagai pelindung.”
“Dia juga tidak diizinkan untuk mengakses buku, jurnal, bahan tulisan ataupun radio,” tambah mereka.
Tidak hanya itu, ketika Morsi sakit, pihak berwenang menolak untuk membantunya. “Pihak berwenang menolak untuk merawat Morsi yang saat itu mengalami penyakit diabetes dan darah tinggi.”
“Pengelihatan di mata kirinya juga semakin hilang, ia koma akibat diabetesnya serta pingsan berulang kali. Sejak saat itu, ia menderita kerusakan gigi dan infeksi gusi yang sangat signifikan,” ungkap temuan mereka tentang kematian Morsi.
Para pakar memastikan bahwa Morsi mati dalam tahanan dimana kondisi kesehatan yang memburuk selama di tahanan serta ketiadaan perawatan medis selama di tahanan.
“Tampaknya, ini disengaja atau paling tidak diizinkan melalui pengabaian atas kecerobohan atas kehidupan dan nasib mereka,” pungkas pernyataan oleh pakar HAM PBB.
Sejak saat itu, pemerintah Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang serta memenjarakan 47 orang lain yang merupakan bagian dari organisasi Ikhwanul Muslimin. [Mohamad Deny Irawan]




















