Bogor, Gontornews – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Insantama Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menggelar “Workshop Penguatan Kapasitas Guru dalam Pencegahan dan Penanganan Awal Isu Penyimpangan Seksual” sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi peserta didik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMPIT Insantama Leuwiliang, Sabtu (18/7/2026).
Workshop menghadirkan Andri Yulian Christyanto, M.Pd., seorang pendidik dan konselor, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas guru SDIT Insantama, guru SMPIT Insantama, guru Insantama Boarding School, serta pengurus Yayasan Amanah Insantama Leuwiliang.
Dalam pemaparannya, Andri Yulian Christyanto menegaskan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu bentuk bencana sosial (social disaster) yang dampaknya dapat berlangsung lebih lama dan lebih luas dibandingkan dengan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, maupun angin puting beliung.
“Kerusakan akibat bencana sosial tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga dapat mempengaruhi keluarga, lingkungan sekolah, hingga kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Faktor Penyebab
Andri menjelaskan bahwa perilaku seksual menyimpang tidak muncul karena satu penyebab tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Di antaranya yaitu pola pengasuhan (parenting style), faktor biologis, pengaruh media sosial, lingkungan pertemanan (friendship), serta pendidikan seksual (tarbiyah jinsiyah) yang kurang tepat.
Ia menambahkan bahwa kedekatan dalam pertemanan yang tidak sehat kerap terjadi pada kelompok perempuan karena sejumlah perilaku tertentu dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan stigma terhadap seseorang berdasarkan karakter kepribadiannya.
“Anak yang berkepribadian introvert belum tentu memiliki perilaku menyimpang. Bahkan dalam sejumlah kasus, pelaku justru dikenal aktif berolahraga atau memiliki capaian keagamaan yang baik, seperti telah menghafal 30 juz Al-Qur’an,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi banyak lembaga pendidikan Islam saat ini yaitu belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani dugaan kasus penyimpangan seksual di lingkungan sekolah dan pesantren.
Dalam workshop tersebut, Andri juga memaparkan tahapan perkembangan identitas yang dapat terjadi pada individu dalam konteks LGBTQ, mulai dari identity confusion, identity, identity tolerance, identity acceptance, identity pride, hingga identity synthesis. Pemahaman terhadap tahapan tersebut dinilai penting agar guru mampu memberikan pendampingan secara tepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan.
Langkah Penanganan Awal
Kepada para peserta, narasumber menekankan bahwa apabila guru menemukan dugaan kasus penyimpangan seksual atau LGBTQ, penanganan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai prosedur.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain menjaga kerahasiaan atau aib individu yang bersangkutan, tidak menuduh tanpa bukti, mengumpulkan informasi yang valid sebelum mengambil tindakan, serta segera melaporkan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali asrama, atau pihak sekolah yang berwenang. Guru yang memiliki kompetensi juga didorong untuk memberikan nasihat secara bijaksana serta tidak ragu melibatkan orang dewasa yang bertanggung jawab dalam proses pendampingan.
Sebaliknya, peserta juga diingatkan untuk menghindari tindakan yang justru dapat memperburuk keadaan, seperti main hakim sendiri, menyebarkan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan, memberikan dukungan terhadap perilaku menyimpang, melakukan terapi tanpa kompetensi, maupun memanfaatkan kondisi pelaku untuk kepentingan tertentu.
Waspadai Tanda-tanda Perilaku Berisiko
Dalam sesi berikutnya, Andri mengajak para guru meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah perilaku yang perlu mendapat perhatian di lingkungan sekolah dan asrama. Di antaranya yaitu kedekatan yang berlebihan antara dua peserta didik, rasa cemburu terhadap hubungan pertemanan, berbagi selimut saat tidur, surat-menyurat bernuansa romantis, kebiasaan menyentuh fisik secara tidak wajar, sering menyendiri berdua dalam waktu lama, hingga kebiasaan tidur dengan kontak fisik yang tidak semestinya seperti kelon.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanda-tanda tersebut bukan merupakan bukti otomatis adanya penyimpangan seksual. Guru tetap harus melakukan pengamatan secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pendekatan Hikmah
Menutup pemaparannya, Andri mengajak seluruh guru menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik. Ia mengutip pesan Al-Qur’an dalam Surat Ali Imran ayat 110 tentang tanggung jawab umat dalam mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta Surat An-Nahl ayat 125 yang menekankan pentingnya berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik.

“Respons kita yaitu melakukan pembinaan dengan penuh hikmah, bukan dengan kekerasan. Guru harus menjadi pendamping yang mampu memberikan perlindungan, pendidikan, dan solusi yang tepat bagi peserta didik,” ujar Ketua Gerakan Menjaga Fitrah (GMF) UIKA Bogor itu.
Melalui workshop ini, SIT Insantama Leuwiliang berharap seluruh guru memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan awal isu penyimpangan seksual, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam. []






















