Putrajaya, Gontornews — Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad, menegaskan pembatasan jama’ah Shalat Jum’at demi mencegah penyebaran virus korona tidak dibutuhkan. Zulkifli menambahkan bahwa jika otoritas kesehatan mengeluarkan himbauan tersebut maka pemerintah akan meninjau kebijakannya.
“Untuk saat ini, aturan untuk Sholat Jum’at adalah wajib. Kami menyarankan agar kita dapat memperpendek masa khutbah dan menghimbau kepada para jama’ah agar berwudhu sejak di rumah. Jika memungkinkan, pengurus masjid agar menyediakan pembersih tangan di pintu masuk masjid,” kata Zulkfli sebagaimana dilansir Malay Mail.
“Pelaksnaan Shalat Jum’at tidak boleh dilaksanakan di tempat-tempat terdampak (virus korona). Jika sebuah masjid terdampak dan membutuhkan karantina, maka orang harus pergi ke lokasi yang lain,” tambah Zulkifli.
Pernyataan Zulkifli ini merujuk pada insiden sebuah masjid di pinggiran Kuala Lumpur. Otoritas setempat menduga 5000 warga yang tinggal di lokasi tersebut berpotensi terkena virus korona di sebuah acara keagamaan.
Pelacakan tersebut dimulai kala Brunei Darussalam melaporkan kasus infeksi pertama virus korona, Rabu (11/3). Sebelum dinyatakan positif, pria berusia 53 tahun tersebut menghadiri acara di sebuah masjid antara 28 Februari – 1 Maret 2020.
Terkait pasien korona, Zulkifli juga menyarankan agar tidak melaksanakan shalat jum’at demi membatasi penyebaran.
Mufti Wilayah Federal Malaysia tengah menyelesaikan 5 fatwa, yang akan dibawa ke dewan fatwa nasional, terkait virus korona. Kelima fatwa tersebut terkait dengan urusan Sholat Jum’at, salam, pernikahan, pemakaman dan saran lain terkait COVID-19.
“Kami telah mendiskusikan masalah ini ke Kementerian Kesehatan kala Direktur Jenderal datang mengunjungi saya beberapa hari lalu,” kata Mufti Wilayah Federal Malaysia.
“Saya harap anda memberi kami waktu dua hari untuk penyelesaian dan mendiskusikan sebelum kami umumkan ke publik,” pungkas pernyataan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]























