Bogor, Gontornews – Saksi pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani, mengecam putusan jaksa yang hanya memberikan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Menurutnya, putusan itu menggambarkan pengkhianatan hukum yang jauh dari keadilan.
“(Putusan tersebut) adalah gambaran penegakan hukum yang sarat dengan nuansa ketidakadilan dan mengkhianati tuntutan keadilan rakyat oleh bangsanya sendiri,” kata Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani yang juga menjabat sebagai wakil anggota MUI Kota Bogor, Kamis (20/4).
“(Putusan tersebut) adalah suatu gambaran oknum pengkhianat dan pengkhianatan terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya sambil menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai oknum yang dimaksud.
Dalam putusannya, JPU menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok, sapaan akrab BTP. Melalui putusan tersebut, Ahok, dinilai JPU, terbukti melakukan tindakan penodaan agama di Pulau Seribu melalui pernyataannya tentang ‘dibohongi pake surat al-maidah 51’.
Ahok, olehjaksa, terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta. [Mohamad Deny Irawan]




















