Jakarta, Gontornews – Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Fadli Zon, menyebut tuntutan hukum yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwah Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai. Bagi politisi partai Gerindra tersebut, Ahok, sapaan akrabnya, harus dituntu dengan hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara.
“Saya juga heran ya, harusnya sesuai dengan yang ada,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4)
Ahok didakwa dengan dua pasal di KUHP yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Fadli meminta kepada para ahli hukum untuk mendalami tuntutan tersebut.
“Ya nggak tahu lah, mungkin harus didalami dulu oleh ahli hukum, apakah wajar, apa dibuat-buat. Kita ingin hukum sesuai dengan yang ada, seadil adilnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus penistaan agama ke 19, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar JPU
“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ali. [Mohamad Deny Irawan]




















