pesanan-baju-kaos
35 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 25 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Ahli Hukum: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Kaidah Hukum

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
10 years ago
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews – Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menyebut tuntuan JPU yang dilayangkan kepada terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan tidak sesuai dengan kaidah hukum. Menurutnya, niat melontarkan kalimat ‘dibohongi pake almaidah 51’ yang dilontarkan terdakwa merupakan kesengajaan yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.

“Kesengajaan sangat penting dan strategis guna memintakan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa. Jika hal ini tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Abdul Choir melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (20/4).

“Kata-kata “…jadi jangan percaya sama orang…” dan “…dibodohin gitu…”, walaupun tidak dimaksudkan untuk menghina Ulama dan/atau umat Islam, hanya dimaksudkan kepada lawan-lawan politiknya, namun timbulnya akibat yang tidak dikehendaki – penghinaan terhadap Ulama dan/atau umat Islam – merupakan suatu bentuk dari kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis).”

“Terdakwa harus bertanggungjawab pada kejadian ini” tambahnya.

BACA JUGA

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Sebelumnya, dalam persidangan kasus penistaan agama ke 19, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.

“Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar JPU



“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ali.

Bagi Abdul Choir, putusan JPU tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Tuntutan yang didasarkan pada Pasal 156 KUHP (kepada terdakwa penista agama) adalah tidak logis dan sangat aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, telah mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]

Tags: AhokKaidah HukumSalahiTuntutan 1 Tahun
Share8Tweet5Send
Previous Post

DPR Heran Penista Agama Dituntut 1 Tahun

Next Post

Real Count KPU: Anies-Sandi Sementara Unggul 57,2%

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

22 October 2026
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

0
Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

0
Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

0
Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

0
Perkuat Pemahaman Wakaf Produktif INCEIF Gelar Kunjungan ke UNIDA Gontor

Perkuat Pemahaman Wakaf Produktif INCEIF Gelar Kunjungan ke UNIDA Gontor

0
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

24 October 2026
UNIDA Gontor Gelar Pesantren Kilat Ramadhan di SDN Wakah 1

Malaikat Pencatat Amal sebagai Sumber Nilai Kejujuran dan Tanggung Jawab dalam Pembelajaran Akidah Akhlak

24 October 2026
Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

24 October 2026
Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

24 October 2026
Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

24 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result