Stockholm, Gontornews — Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson, Ahad (30/07/2023), mengaku telah berkonsultasi dengan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen perihal aksi pembakaran Al-Qur’an di negara mereka. PM Kristersson mengaku bahwa sejak kasus pembakaran Al-Qur’an menyeruak, Swedia berada dalam situasi keamanan paling serius sejak perang Dunia ke-2.
“Kami menyadari bahwa negara aktor mirip negara secara efektif mengeksploitasi situasi ini,” kata Kristesson sebagaimana dilansir Anadolu.
Kristersson menambakan, meski situasinya berbahaya, pemerintah tetap perlu menjaga prinsip-prinsip kebebasan berekespresi dan hak untuk berdemonstrasi. “Di Swedia, kami telah mulai menganalisis situasi hukum, termasuk undang-undang ketertiban publik, dengan tujuan mengeksplorasi ruang lingkup untuk kebijakan yang memperkuat keamanan nasional dan keamanan Swedia baik di dalam atau pun luar negeri,” tambah Kristersoon.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom. Dalam pembicaraannya, Fidan meminta Swedia untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya aksi pembakaran Al-Qur’an di negara Skandinavia tersebut.
Sebagai informasi, dua warga Swedia berkebangsaan Irak, Salwan Momika dan Salwan Najem, kembali mendapatkan izin dari otoritas keamanan nasional untuk melakukan demonstrasi yang diikuti dengan pembakaran Al-Qur’an di depan parlemen Swedia pada Senin 31 Juli 2023.
Aksi ini menjadi yang ketiga, setelah Salwan Momika melakukan tindakan serupa pada 20 Juli di depan kedutaan Irak di Stockholm dan di depan masjid raya Stockholm pada 28 Juni 2023.
Badan Migrasi Swedia, kabarnya, mulai melakukan penyelidikan terhadap Momika pada 11 Juli 2023. Mereka mengajukan gugatan untuk mencabut izin tinggal dan izin kerja serta mendeportasinya. Dalam catatan badan keimigrasian Swedia, Momika memiliki izin kerja dan tinggal sejak 16 April 2021 hingga 16 April 2024 mendatang.
Media Swedia, Swedia Expressen, menyebut pihak keimigrasian Swedia mengajukan gugatan terhadap Momika karena dicurigai melakukan kejahatan perang selama berada di Irak. [Mohamad Deny Irawan]





















