Banjar, Gontornews — Harlah ke-63 Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo dan Haul ke-26 KH Abdurrohim diperingati dan dipusatkan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar, Senin (31/7/2023).
Bersamaan itu, Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama (PWNU) Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail. Di antaranya membahas polemik kebijakan ekspor pasir laut yang diberlakukan Pemerintah selama ini.
Menurut Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, permasalahan ekspor pasir laut kompleks.
“Eksport pasir laut itu ada manfaat, namun juga potensi mafsadat. Sebenarnya ini berbahaya terhadap lingkungan,” ucapnya seraya berharap regulasi ekpor pasir laut yang diterbitkan Pemerintah itu dikaji ulang.
Menurutnya, berdasarkan permasalahan yang kompleks itu, sejumlah rekomendasi hasil bahtsul masail segera dikirimkan kepada Pemerintah.
Di antaranya isinya meminta kepada Pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Selanjutnya, merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.
Selain itu, direkomendasikan agar Pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan untuk kemaslahatan umat.
Kemudian, pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari rekomendasi yang lebih besar.
“Dijadwalkan rekomendasi hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat dikirimkan ke Pemerintah untuk dijadikan kajian dan pertimbangan dampak ekspor pasir laut itu,” ucapnya.
Menurut Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fattah, berdasarkan analisis fikih yang berhak mengelola sedimentasi laut itu, diharuskan Pemerintah dengan berasaskan untuk kemaslahatan rakyat.
“Pengelolaan oleh Pemerintah terhadap sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri haram,” tandasnya.
Sementara, pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat. Misal, pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal Laut di tepi pantai.
“Diperbolehkannya itu dengan syarat pengelolaan sedimentasi laut sebagai bahan material infrastruktur pemerintah. Perluasan area dermaga laut dan pelabuhan serta dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga,” ucapnya.
Jikalau pengelola sedimentasi laut ini berdampak madarat atau kerusakan lingkungan, secara otomatis hukumnya haram. Misal berdampak perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, berdampak banjir terhadap warga pesisir dan hilangnya kepulauan-kepulauan di Indonesia.
Diketahui acara Bahtsul Masail sehari itu, diikuti perwakilan wilayah zona 5 Jawa Barat. Meliputi, perwakilan Kab/Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar. Saat itu, hadir pembicara Prof Dr KH Mahmud Musta’in, MSc, Ph.D, selaku Kepala Laboratorium Infrastuktur Pantai, Pelabuhan, Teknik kelautan ITS Surabaya. [Fath]





















