Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji yang telah disepakati di DPR, Senin (6/1/2025). HNW, sapaan akrabnya, menyebut biaya yang ditanggung calon jamaah haji (bipih) 1446H/2025 M turun dari Rp93,5 juta tahun 2024 menjadi Rp89 juta untuk tahun 2025. Dan yang dibayarkan calon Jamaah Haji turun dari Rp56 juta tahun 2024 menjadi Rp55,4 juta tahun 2025.
“Kami di Fraksi PKS bersama kawan-kawan di Panja Haji Komisi VIII setiap tahun komitmen memperjuangkan maslahat calon jamaah haji dengan penurunan biaya haji. Dan alhamdulillah tahun ini perjuangan tersebut membuahkan hasil. BPIH turun sekitar Rp4 juta, bipih yang ditanggung jamaah juga turun. Sekalipun turunnya tidak sangat besar, tapi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat dan harga dolar yang makin tinggi, penurunan biaya haji itu tetap layak diapresiasi, selain itu juga bentuk pelaksanaan terhadap arahan Presiden Prabowo, penurunan itu juga menghentikan tren kenaikan biaya haji sejak tahun 2022 sampai 2024. Apalagi tetap dengan adanya komitmen menjaga keberlanjutan keuangan haji dan memastikan bahwa kualitas penyelenggaraan haji tetap terjaga. Dan dengan ini, semoga menjadi “husnul khatimah/akhir yang baik” bagi pelaksanaan haji terakhir di Kementerian Agama, karena mulai tahun depan haji tidak lagi dikelola oleh Kementeriaan Agama, melainkan oleh Badan Penyelenggara Haji, Badan baru bentukan Presiden Prabowo,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 disepakati Rp89,41 juta, dengan komposisi yang ditanggung jamaah (bipih) sebesar Rp55,4 juta dan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp33,9 juta.
Angka tersebut seluruhnya mengalami penurunan dari tahun 2024, di mana BPIH tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta, dengan komposisi bipih sebesar Rp56 juta dan nilai manfaat sebesar Rp37,3 juta.
Kesepakatan tersebut memutus tren peningkatan biaya haji yang terjadi setiap tahunnya, di mana selama tiga tahun terakhir BPIH telah naik dari Rp81,7 juta (2022), Rp90 juta (2023), hingga Rp93,4 juta (2024). Beban yang ditanggung jamaah (bipih) juga mengikuti tren kenaikan dari Rp39,8 juta (2022), Rp49,8 juta (2023), hingga Rp56 juta (2024).
Penurunan biaya tahun 2025 terjadi di tengah nilai kurs USD dan SAR yang digunakan sebagai asumsi biaya haji secara riil sedang mengalami kenaikan, namun Pemerintah bisa menyepakati nilainya sama dengan tahun 2024 yakni Rp16.000 untuk USD dan Rp4.266 untuk SAR.
“Karena faktanya naik atau turun biaya haji memang bergantung political will Pemerintah. Fraksi PKS khususnya dan Komisi VIII DPR umumnya, pada setiap tahun mencermati seluruh detail komponen haji sehingga bisa mengusulkan biaya yang rasional dan meringankan jamaah, tapi baru berhasil menurunkan di tahun 2025 karena Kemenag sejak awal bersikap empatik dan kooperatif dan siap menerima masukan,” lanjut Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, hal itu karena arahan Presiden Prabowo yang sejak awal tegas menginginkan terjadinya penurunan biaya haji, sehingga menjadi acuan jajaran Kementerian Agama dalam menyusun rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Meskipun Fraksi PKS berpandangan masih ada beberapa komponen BPIH yang tidak efisien, dan berakibat pada besarnya pembiayaan haji seperti harga tiket penerbangan, konsumsi, hingga durasi masa tinggal jamaah rata-rata 41 hari yang harusnya dapat diperpendek.
“Tentu saya berharap pembahasan haji tahun ini yang merupakan penyelenggaraan terakhir oleh Kementerian Agama, bisa menjadi tradisi (sunnah hasanah) dan peninggalan yang baik untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depannya bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sehingga dalam setiap usulan biaya haji memprioritaskan rasionalitas dan efisiensi demi kemaslahatan calon jamaah haji, tanpa menurunkan kualitas layanan dan tetap menjaga keberlanjutan keuangan haji,” pungkasnya. []





















