Bekasi, Gontornews — Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2005 menggandeng Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Barokah Depok, Jawa Barat, untuk menggelar seminar Wakaf: Fondasi Kesejahteraan Umat. Acara yang digelar pada Ahad (16/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB itu diisi oleh Ustadz Aminuddin Lc MSi dan diadakan secara virtual via Zoom Meeting dan Youtube, serta gratis untuk masyarakat umum.
Pada kesempatan tersebut, Ustadz Aminuddin menjelaskan bahwa makna wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dan kekal bendanya (tidak lenyap) dengan tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut dan disalurkan kepada sesuatu yang diperbolehkan.
Alumnus Pondok Gontor tahun 2002 itu pun menambahkan bahwa ada dua jenis benda wakaf dalam fikih; pertama, wakaf benda tidak bergerak seperti yang dilakukan Umar bin Khattab wakaf tanah Khaibar, Utsman bin Affan berupa sumur Raumah untuk diambil airnya, dan lainnya.
Kedua, wakaf benda bergerak misalnya uang; logam mulia; surat berharga; hak atas kekayaan intelektual; hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 41/2004 pasal 16 ayat 3).
Kepada Gontornews.com, ayah tiga anak yang juga Praktisi Perbankan Syariah tersebut menekankan, “Saat ingin wakaf kita harus tahu jelas wakafnya apa dan mau siapa objeknya, dan siapa yang mau memanfaatkannya? Jangan sampai kita membeli barang wakaf tapi orang tidak memanfaatkannya.”
Selain perihal di atas, narasumber juga melanjutkan pembahasannya dengan menjelaskan terkait ekosistem keuangan sosial Islam Indonesia. Ustadz Amin lalu menjabarkan bahwa dana sosial Islam (Ziswaf) yang didonasikan oleh umat Islam dikelola oleh BAZNAS dan BWI.
Zakat kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan penyaluran infaq dan shadaqah lebih luas dan fleksibel daripada zakat karena dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkan termasuk orang miskin dan anak yatim.
Terkait pengelolaan dan pemanfaatan wakaf disesuaikan dengan jenis wakaf yang disalurkan. Apabila wakaf ditujukan untuk kegiatan sosial, maka penerima wakaf akan menerima manfaatnya secara langsung.
“Wakaf kemudian dapat diarahkan ke dua sektor, yaitu sektor keuangan syariah dan sektor riil dengan asumsi wakaf tersebut merupakan wakaf produktif,” terang suami Chindya Pratisti itu. Masyarakat umum dan organisasi nirlaba, sambungnya, merupakan salah satu penerima manfaat yang nantinya akan menerima redistribusi hasil investasi.
Selanjutnya turut disampaikan juga bahwa dalam perkembangan tanah wakaf di Indonesia, terjadi peningkatan jumlah wakaf sekitar 6%, outlook 2023 tren wakaf akan terus berkembang. Semoga ke depan gerakan wakaf bisa semakin maju dan menjadi fondasi kesejahteraan umat. [Edithya Miranti]