Makkah, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H, Senin 1 Agustus 2022. Hasilnya, pemerintah Saudi mengizinkan seluas-luasnya kuota jamaah umrah tahun 1444 asal Indonesia.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” ungkap Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin di Makkah, Rabu (3/8/2022), sebagaimana dilansir kemenag.go.id.
Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah dari Indonesia masih tetap bussiness to bussiness,” sambungnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, Nafit juga menyampaikan pemerintah Saudi memperbolehkan pendamping umrah dari selain warga Saudi. Muthawwif boleh berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah dan guide dari warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jamaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang pemerintah Arab Saudi tetapkan, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutup Nafit. [Mohamad Deny Irawan]






















