Bogor, Gontornews – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyerahkan legalitas “Pengelolaan Wakaf Uang” kepada Sahid Care. Penyerahan legalitas ini berlangsung di Gedung Bayt Al-Qur’an, Jakarta Timur, pada Rabu (23/10/2024). Pemberian legalitas ini menandai langkah penting Sahid Care dalam mengembangkan program wakaf sebagai instrumen kesejahteraan umat.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengembangkan wakaf di Indonesia, BWI menilai Sahid Care telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, baik dari sisi profesionalisme, transparansi pengelolaan dana, maupun komitmen dalam memberdayakan masyarakat.
Dengan adanya legalitas ini, Sahid Care kini dapat melakukan pengumpulan wakaf uang secara resmi, mengelola hasilnya dengan baik, serta menyalurkan manfaatnya kepada penerima wakaf sesuai ketentuan syariah.
Ketua Sahid Care, Hj. Sri Bimastuti Handayani Sukamdani, B.Bus, menyebutkan, Sahid Care yang merupakan bagian dari Sahid Group, telah lama berkomitmen untuk menjalankan berbagai program sosial dan keagamaan.
“Dengan legalitas ini, Sahid Care akan semakin fokus mengelola dana wakaf untuk berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas umum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bu Anda, sapaan akrab Hj. Sri Bimastuti Handayani Sukamdani, B.Bus, dengan semangat gotong-royong kita bisa turut serta memajukan bangsa melalui wakaf. Apalagi, kini berwakaf semakin mudah dan praktis dengan QRIS Gerakan Indonesia Berwakaf.
“Setiap wakaf yang kita berikan menjadi amal jariyah yang tak terputus, membawa manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” kata Bu Anda.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan kebaikan yang berkelanjutan bagi Indonesia melalui wakaf. “Mari kita tingkatkan kesejahteraan umat dan pembangunan sosial dengan berwakaf,” tutur salah satu putri pendiri Sahid Group, Sukamdani Sahid Gitosardjono, itu. []


















