Jakarta, Gontornews — Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Muharram Marzuki mengatakan, pengetahuan pelaku usaha kecil terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi.
“Rendahnya pengetahuan pelaku usaha kecil ini terlihat dari rendahnya indeks kognisi, hanya 31,81. Rendahnya indeks ini menunjukkan, pelaku usaha kecil yang mengikuti sosialisasi UU JPH yang dilakukan pemerintah masih sedikit,” kata Marzuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/5).
Ia menambahkan kurangnya sosialisasi tidak lepas dari rendahnya anggaran sosialisasi. Sehingga pengetahuan pelaku usaha terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sangat kurang. Demikian kesimpulan penelitian yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian tentang Sikap Pelaku Usaha Kecil terhadap UU JPH di Jakarta, Rabu lalu.
Temuan penelitian menunjukkan tingkat afeksi (sikap setuju) pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan indeks sebesar 72,66 persen. Artinya, masyarakat di daerah yang menjadi objek penelitian menginginkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Bahkan pelaku usaha non-Muslim berkeyakinan mengonsumsi produk halal bagi umat Islam adalah kewajiban keagamaan sehingga mereka harus menghormatinya.
Meski demikian, kata Marzuki, kemauan pelaku usaha untuk melaksanakan UU JPH masih rendah dengan indeks konasi sebesar 67,06. Ada beberapa faktor penyebab yang teridentifikasi, di antaranya sertifikasi halal dianggap beban pengusaha. Sertifikasi halal dianggap kewajiban keagamaan yang belum berkorelasi dengan keuntungan bisnis.
Atas temuan ini, tim peneliti merekomendasikan pentingnya peningkatan sosialisasi UU JPH. Selain itu, pemerintah juga diminta segera membuat Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU JPH.
Rekomendasi lainnya terkait perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan yang menangani pemberdayaan pelaku usaha untuk mendorong pelaksanaan UU JPH.
Penelitian oleh Puslitbang Kemenag itu dilakukan dengan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitatif. Sampel penelitian diambil secara multistage cluster random sampling sehingga ditemukan sebanyak 377 pelaku usaha kecil yang tersebar di 15 provinsi. Adapun total populasi pengusaha kecil di Indonesia jumlahnya mencapai 729.418 orang. [Fathurroji/Rus]