Semarang, Gontornews — Perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diundur dari semula akhir September 2016 menjadi pertengahan 2017 mendatang.
Seperti dirilis situs setkab.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP atau KTP El.
“Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” papar Tjahjo ketika memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9).
Dengan demikian Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya dengan baik. [Rusdiono Mukri]