Jakarta, Gontornews – Universitas Pancasila (UP) Jakarta, Kamis (5/11/2026), menggelar Sidang Terbuka dalam rangka pengukuhan dua orang Guru Besar (Profesor). Mereka yaitu: Prof Dr Ir Widarto Rachbini MSi, Guru Besar bidang Ilmu Manajemen Pemasaran, dan Prof Dr Indah Harlina SH MH, Guru Besar bidang Ilmu Hukum. Acara yang berlangsung di Aula Masjid At-Taqwa Universitas Pancasila, itu dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Adnan Hamid SH MH MM.
Pada kesempatan itu Prof Widarto Rachbini menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Warung yang Tak Pernah Tidur”. Pria kelahiran Pamekasan, Madura, 21 Desember 1963, itu mengungkap sebuah paradoks dalam ilmu pemasaran dan kewirausahaan. “Warung kecil milik keluarga perantau Madura tumbuh di tengah ekspansi jaringan minimarket korporasi yang jauh lebih besar modalnya,” ujar dosen tetap Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila itu.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Prof Widarto mengidentifikasi lima strategi pemasaran Warung Madura: penguasaan waktu (monopoli temporal), mikroasortimen, harga pecah kemasan dan harga jangkar, pemasaran relasional berbasis kredit informal, serta sistem kerja kekerabatan.
Temuan utama penelitian ini yaitu bahwa praktik Warung Madura bukan taktik bertahan hidup yang serampangan. Ia sistem pemasaran yang tertata, meskipun tidak pernah dituliskan dalam rencana pemasaran mana pun. “Dalam istilah Mintzberg (1987), ini strategi yang muncul dari pola tindakan. Jika dibaca dengan kerangka bauran pemasaran, tampak lima strategi yang saling mengunci,” papar doktor lulusan IPB University tahun 2006 itu.
Menurut Prof Widarto, di balik strategi pemasaran itu bekerja logika kewirausahaan yang khas: kepekaan menangkap peluang yang diabaikan pesaing besar, kemampuan meramu sumber daya yang terbatas, dan rumah tangga yang berfungsi sebagai unit wirausaha.
“Keduanya terangkai dalam satu konstruk yang saya namakan ketahanan sosio-entrepreneurial (socio-entrepreneurial resilience): kemampuan usaha informal mempertahankan kinerja bersaing melalui interaksi keterlekatan sosial, kelincahan operasional, dan navigasi institusional,” papar ayah tiga anak itu.
Temuan ini, menurutnya, memberi tiga sumbangan. Pertama, bagi ilmu pemasaran, praktik pemasaran informal dipahami sebagai sistem yang koheren, bukan improvisasi. Kedua, bagi ilmu kewirausahaan, rumah tangga dan jaringan kekerabatan dipahami sebagai sumber kapabilitas wirausaha. Ketiga, bagi Resource-Based View, sumber keunggulan bersaing ternyata dapat berada di luar batas perusahaan.
Sementara itu, Prof Indah Harlina menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Menjaga Independensi KPK dalam Bayang-bayang Kekuasaan: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia”. Ia menyebutkan, independensi KPK bukanlah kebebasan dari pertanggungjawaban, melainkan jaminan agar penegakan hukum dapat dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Independensi dan akuntabilitas bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Perubahan kedudukan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah menghadirkan persoalan mendasar mengenai hubungan antara kekuasaan dan independensi lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, penguatan KPK tidak cukup hanya melalui pemberian kewenangan, tapi juga harus menjamin independensi struktural dan fungsional, integritas aparatur, serta mekanisme pengawasan yang tidak menghambat pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Dosen Tetap Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu, menuturkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun sistem pencegahan, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Sebab, hukum hanya akan memiliki kewibawaan apabila mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan, dan kekuasaan hanya akan memperoleh legitimasi apabila bersedia tunduk pada hukum. Menjaga independensi KPK sesungguhnya bukan sekadar mempertahankan kedudukan sebuah lembaga, melainkan menjaga marwah negara hukum dan harapan masyarakat terhadap terwujudnya keadilan di Indonesia,” papar Prof Indah Harlina.
Bertambahnya Guru Besar di lingkungan Universitas Pancasila diharapkan makin memperkuat kualitas akademik, budaya riset, serta mendorong lahirnya gagasan dan inovasi yang relevan dengan perkembangan dunia pendidikan dan industri. []
























