Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031. Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap Majelis Masyayikh untuk merumuskan langkah peningkatan mutu pendidikan pesantren yang berdampak bagi masyarakat.
“Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk pesantren dan output lulusan pesantren,” kata Menag Nasaruddin Umar saat melantik 15 Anggota Majelis Masyayikh, Senin (2/11/2026).
“Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat, seperti apa. Karena itu, input, output, outcome, dan impact perlu kita rumuskan bersama supaya lebih konkret. Kita juga perlu melihat stakeholder-nya. Siapa yang akan memanfaatkan santri, siapa yang akan memanfaatkan alumni pondok pesantren dan siapa yang akan memanfaatkan lembaga pesantren,” sambungnya sebagiamana dilansir laman resmi Kementerian Agama.
Adapun keanggotaan Majelis Masyayikh ini terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari rumpun pesantren modern dan tradisional, akademisi, hingga keterwakilan daerah. Kelima belas Anggota Majelis Masyayikh tersebut yaitu: 1) Dr Lukman Hakim Saifuddin; 2) Dra Hj Badriyah Fayumi Lc MA; 3) Dr KH Ahmad Taufiq MSi; 4) Dr H Muhbib MA; 5) Prof Dr KH Kamaluddin Abu Nawas MAg; 6) Dr KH A Musta’in Syafii MAg; 7) KH Abdul Ghofarrozin MEd; 8) Dr KH M Holil MPd; 9) KH A Fadlullah Turmudzi MPd; 10) Hj Ade Naelul Huda Lc MA PhD; 11) Dr KH M Wafiyul Hadi SH MPdI; 12) Assoc Prof Dr KH Sofwan Manaf MSi; 13) Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal MM DESA; 14) Tgk H Faisal M Ali SSos MPd; dan 15) KH M Iffatul Lathoif SAg.
Salah seorang anggota Majelis Masyayikh, Dr Sofwan Manaf, menyambut amanah tersebut sebagai sebuah kehormatan pesantren. “Kami datang ke Majelis Masyayikh dengan membawa suara para kiai, para guru dan para santri yang setiap hari menjaga pesantren agar tetap hidup,” ungkap Sofwan sebagaimana dilansir BSI News.
“Tugas kami memastikan mutu pesantren dijaga dengan cara pesantren tanpa kehilangan kekhasan dan kemandiriannya,” sambung Pimpinan Pesantren Darunnajah Jakarta tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini sekaligus merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh dari pesantren seluruh Indonesia dalam menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. [Mohamad Deny Irawan]
























