Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengirimkan tim investigasi guna menyelidiki kasus amplop bertuliskan bupati dan istri bupati Karanganyar, saat penyaluran bantuan oleh BAZNAS Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tim investigasi ini akan mempelajari semua yang terjadi di lapangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“BAZNAS Pusat mengirimkan tim independen untuk mempelajari apa yang terjadi di lapangan agar semuanya menjadi clear dan jelas. Tentu isu ini harus dipelajari secara detail. Jika ditemukan kesalahan, BAZNAS Pusat tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada BAZNAS daerah secara tegas,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/7).
Noor menambahkan, BAZNAS merupakan organisasi struktural, BAZNAS daerah seperti provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui kebijakannya masing-masing. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Kementerian Agama, sedangkan koordinasi dan pengendalian dilaksanakan BAZNAS Pusat. Maka BAZNAS Pusat akan langsung turun tangan mempelajari isu amplop ini agar tidak terus menjadi isu liar yang berkembang di masyarakat.
Noor memastikan BAZNAS Pusat akan menyelesaikan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat melalui mekanisme koordinasi dan pengendalian. Koordinasi menjadi sangat penting agar terciptanya sinergi positif antara BAZNAS Pusat dengan daerah yang sudah terjalin sejak lama. Dengan adanya koordinasi, menurut Noor, akan mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di tingkat nasional dan daerah.
“Secara berkala, BAZNAS terus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas, serta berinovasi dalam mengelola ZIS, melalui Koordinasi Zakat Nasional. Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar, maka dibutuhkan koordinasi menyeluruh BAZNAS RI dan Provinsi serta kabupaten/kota,” ucap Noor.
BAZNAS sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Sebagai operator, BAZNAS melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengumpulan-penyaluran dana ZIS. Sementara sebagai koordinator, BAZNAS melakukan pertimbangan BAZNAS daerah, rekomendasi izin LAZ, perencanaan dan pelaporan nasional.
“BAZNAS juga terus menegaskan posisinya sebagai koordinator bagi lembaga amil zakat lainnya, demi berkontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat,” katanya lagi. []