Jakarta, Gontornews– Bank Indonesia mendorong pelaku usaha syariah/UMKM berbasis syariah memasarkan produk secara digital (e-commerce) untuk memperluas akses pasar. Peluang pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran didukung oleh tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia.
Dalam mendorong perluasan akses pasar UMKM, Bank Indonesia turut melakukan program persiapan pemasaran online UMKM (on boarding) yang meliputi pembinaan, pendampingan, capacity building dan fasilitasi UMKM sesuai dengan klasifikasi kelasnya.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi dalam pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12/9).
Menurutnya, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional, yang diwujudkan dalam tiga program utama.
Pertama, melakukan pengembangan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekosistem halal value chain pada industri halal nasional. Hal ini dilakukan untuk mendorong produk-produk halal seperti makanan halal, busana muslim, maupun pariwisata halal dapat dipasarkan kepada konsumen luar negeri yang mendorong ekspor dan devisa.
Kedua, melakukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Ketiga, melakukan kampanye untuk mendorong halal life style (yang mendukung halal value chain) diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan FESyar dan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF).
Penyelenggaraan FESyar KTI yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para UMKM maupun pelaku industri halal atau yang menerapkan prinsip syariah untuk terus berkembang.
Untuk diketahui FESyar KTI terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu shari’a fair, shari’a forum, dan business matching, dengan turut menghadirkan tokoh/pegiat ekonomi syariah baik di tingkat lokal, regional maupun nasional.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan antara supplier dan produsen, produsen dan distributor, produsen dan konsumen, maupun inventor dan investor pada industri halal nasional dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















