Depok, Gontornews — Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2005 kali ini menghadirkan Analis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ustadzah Adelina Zuleika Lc MIF. Mengangkat tema Bincang Asyik Isu Zakat Kontemporer, kajian Ramadhan ini diadakan pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada kesempatan tersebut, narasumber asal Padang, Sumatera Barat, itu menjelaskan bahwa definisi zakat menurut syariat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta. Definisi tersebut juga dibahas secara beragam oleh para imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.
Kemudian terkait sejarah dan kefardhuan zakat antara lain dahulunya diwajibkan di Madinah pada bulan Syawwal tahun kedua Hijriyah, setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan dan Zakat Fitrah. Zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban di antara lima Rukun Islam, dan Zakat digandengkan dengan shalat dalam al-Qur’an pada 82 tempat.
Dalam al-Qur’an Surat at-Taubah ayah 103 disebutkan bahwa, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Selain perihal di atas, Ustadzah Adel menjelaskan soal Zakat Maal, syarat harta, nishab zakat, kadar zakat, dan cara mengeluarkan zakat. Terkait objek Zakat Maal, turut dipaparkannya bahwa objek Zakat Maal yakni penghasilan, pendapatan, dan jasa. Pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik rutin seperti pejabat negara atau pegawai, maupun tidak rutin, seperti pengacara, konsultan, dan sejenisnya, dan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Kadar zakat penghasilan, lanjutnya, ialah 2,5 persen.
Sedangkan cara mengeluarkannya yakni, dapat dikeluarkan saat menerima pendapatan, jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka penghasilan selama satu tahun dikumpulkan lalu dikeluarkan zakatnya jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Putusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 menjelaskan bahwa “…Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat.”
Kepada Gontornews.com, alumnus Gontor Putri tahun 2005 itu pun menegaskan bahwa zakat maal hukumnya wajib. bahkan di al-Qur’an kewajiban zakat sering digandengkan dengan kewajiban shalat. Di antara hikmah berzakat ialah untuk menyucikan harta, membersihkan hati dari sifat kikir, sombong, takabbur, dan berdampak pada ekonomi umat keseluruhan.
Zakat ini akan berdampak besar pada ekonomi umat karena memberikan bagi orang yang membutuhkan kemampuan untuk bisa membangun kebutuhan mendasar atau pokok mereka yaitu kepada orang-orang (delapan golongan) yang berhak menerima zakat.
“Zakat pun bisa menggerakkan perekonomian umat dan bisa memperkecil kesenjangan sosial. Hal ini penting karena besarnya kesenjangan sosial bisa berdampak pada krisis sosial yaitu tindak kriminalitas,” tutup alumnus Strata Satu Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, tersebut. [Edithya Miranti]