Jakarta, Gontornews — Transaksi lewat digital telah membuat semua transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Termasuk dalam hal membayar zakat dan bukti setor zakat yang Anda bayarkan bisa Anda pakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta yang menjelaskan bahwa siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, dan bukti setornya bisa digunakan untuk mendapatkan potongan pajak.
Zakat bisa menjadi pemotong pajak sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Karena pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan. Adapun yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak.
Adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat. Selain itu juga dipertegas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017. Beleid tersebut menegaskan, zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.
Namun, zakat/sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pemotongan penghasilan bruto harus dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnzas) baik pusat maupun daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, hingga Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).
“Siapa saja yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ, bukti setornya dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan bruto kena pajak,” katanya seperti dikutip Tribunnews. Meski begitu, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Seperti dilansir Kontan, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, ketika wajib pajak mengisi SPT, di formulir nya sudah ada item terkait zakat dan bukti pembayaran zakat harus disertakan saat melaporkan SPT tahunan.
“Siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan,” ungkap Yon. Dikatakan Yon, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak. Hal ini terindikasi dari jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar di Ditjen Pajak yang mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















