Yogyakarta, Gontornews – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqaddas, menegaskan kedaulatan pengelolaan hutan harus berada di tangan rakyat, bukan di tangan konglomerat. Penegasan ini disampaikan Busyro dalam konferensi pers acara restorasi ekosistem hutan tropis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Rabu (5/10).
Selain dikenal sebagai negara yang kaya akan ragam flora dan faunanya, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki sumberdaya alam berlimpah seperti hutan. Ironisnya, sejak Orde Baru hingga saat ini, kedaulatan pengelolaan hutan di Indonesia sepenuhnya dipegang oleh konglomerat dan bukan oleh rakyat Indonesia.
Busyro menyebutkan, tidak stabilnya perpolitikan di masa Orde Baru mengambil peran penting dalam menentukan kebijakan pengelolaan hutan.
“Pengelolaan hutan jatuh ke tangan pebisnis, hal itu terjadi bukan hanya pada saat ini saja, melainkan sudah dimulai sejak masa Orde Baru,” ungkap Busyro.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 telah menjelaskan dan dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan akan dilaksanakan menurut Undang-Undang.
“Dalam tata kelola hutan jika berlandaskan UU telah dijelaskan bahwa kedaulatan dipegang oleh rakyat, bukan konglomerat. Namun yang saat ini terjadi justru kedaulatan dipegang oleh konglomerat,” paparnya.
Menurut Busyro, saat ini 95 persen pengelolaan sawit di Kalimantan dikuasai oleh konglomerat yang memiliki hubungan dekat dengan kekuatan-kekuatan birokrasi dan politik di pusat.
“Ketika negara ini sejak Orde Baru sudah diintervensi kedekatan oligarki, maka transaksi-transaksi gelap tersebut terus berlanjut hingga sampai sekarang,” ucap Busyro.
Hutan lindung yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat, saat ini juga dilindungi kepentingan swasta untuk meraup keuntungan. Selain itu, harmonisnya peraturan perundang-undangan tentang hutan yang diikuti dengan tumpang tindihnya sistem membuat pengelolaan hutan semakin tidak jelas alurnya.
“Hutan di Indonesia itu luasnya 135,5 juta hektar. Yang sudah berhasil diregulasi tidak lebih dari 30 persen, bagaimana dengan yang sisanya? Yang di posisi tidak diatur? Hutan-hutan tidak diatur menjadi hutan liar, dan hutan liar tersebut dimanfaatkan mafia untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Busyro.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah harus membuat sebuah regulasi yang jelas terkait dengan pengelolaan hutan. “Regulasi yang dibangun harus berdasarkan demokrasi dan kaidah-kaidah HAM,” pungkas Busyro. [Mohamad Deny Irawan/Rus]




















