Jakarta, Gontornews — Pernikahan poligami tidak boleh dijalani secara ‘asal-asalan’. Sejak poligami diperbolehkan bagi suami, sejak itu pula Islam telah mengurai aturan mainnya.
Dilansir muslim.or.id ada empat syarat diperbolehkan poligami yaitu mampu berbuat adil, tidak lalai menjalankan kewajiban kepada Allah SWT, mampu menjaga dan menafkahi para istri lahir dan batin.
“Poligami tidak boleh dilakukan secara diam-diam agar tidak ada pihak yang terzalimi,” papar Dr Erma Pawitasari Med, penulis buku “Muslimah Sukses Tanpa Stres”.
Tanggungjawab terberat suami berpoligami adalah berlaku adil kepada para istri. Jika suami merasa tidak mampu adil dalam memberi nafkah, Islam memerintahkannya untuk menikahi satu istri saja.
Keadilan seadil-adilnya yang dituntut kepada suami ialah dalam hal pembagian giliran dan pemberian nafkah. Nafkah itu sendiri meliputi, biaya hidup (nafaqoh), pakaian (kiswa), dan tempat tinggal (maskan). Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…”
Adapun perkara hati yakni cinta dan kasih sayang, tidak seorang pun dibebani akan hal itu. Karena itu menjadi urusan Allah SWT dan mustahil dilakukan manusia. Meski demikian, suami tetap harus berupaya maksimal untuk mewujudkannya.
Menurut Ustadzah Dedeh, keadilan dalam poligami juga tidak berarti harus sama rata. Melainkan keadilan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. “Demikian halnya, mahar dan nafkah setiap istri boleh berbeda-beda menyesuaikan keadaan. Namun tetap saja dalam pembagian waris setiap istri mendapat hak sama,” tambah Erma, ibu tiga orang anak ini. <Edithya Miranti>





















