Paris, Gontornews — Pemerintah Prancis, Selasa (15/12), memutuskan untuk melonggarkan pembatasan menyusul penurunan kasus infeksi Covid-19. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan jam malam hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagai informasi, Prancis melaporkan penurunan drastis kasus harian Covid-19. Pada Senin (14/12), Prancis melaporkan penambahan 3.063 kasus atau turun drastis dari kasus harian sehari sebelumnya, Ahad (13/12), yang mencatatkan penambahan 11.533 kasus. Namun, kasus kematian bertambah 372 kasus atau meningkat lebih dari dua kali lipat kasus kematian pada Ahad.
Secara total, Kementerian Kesehatan Prancis mencatatkan lebih dari 2,37 juta kasus infeksi dan angka kematian lebih dari 58.000 kasus. Sementara jumlah pasien yang masih memerlukan perawatan hingga Selasa (15/12) mencapai 8.722 pasien dengan 1.159 pasien menjalani perawatan intensif.
Prancis menerapkan penguncian ketat serta pemberlakuan jam malam demi mencegah penyebaran Covid-19 sejak 30 Oktober silam. Mereka menutup semua kegiatan bisnis sekunder seperti restoran, bar hingga kafe.
Sekalipun sudah mencabut aturan pembatasan, Prancis tetap mewajibkan warganya untuk menggunakan masker di dalam maupun luar ruangan. Pemerintah juga memberlakukan sanksi berupa denda 135 euro atau setara 2,3 juta rupiah bagi pelanggar jam malam.
Pelonggaran lain yang diberlakukan yaitu mengenai pencabutan perjalanan 20 kilometer dalam waktu tiga jam yang memungkinkan warga mengadakan perjalanan antarkota atau antarnegara. Negara Eropa tersebut juga memutuskan untuk tidak membebankan sanksi bagi wisatawan yang masuk dan tiba pada malam hari.
Perdana Menteri Prancis, Jean Castex, Selasa (15/12), membahas rekomendasi yang dirilis oleh satuan tugas negara tentang Covid-19.
“Dewan ilmiah mengatakan sesuatu yang sangat masuk akal. Pertama, batasi diri anda delapan hari sebelum Natal. Jika anda bisa, kapanpun memungkinkan (pelonggaran),” tutup Castex dilansir Anadolu. [Mohamad Deny Irawan]





















