Dana haji adalah dana murni milik umat Islam. Karenanya, dana haji harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kalaupun ingin digunakan untuk mendanai infrastruktur, infrastrukturnya yang berkaitan dengan haji.
Umat Islam memiliki dana melimpah adalah fenomena tak terbantahkan. Dari sektor haji saja sampai akhir 2016, dananya kurang lebih mencapai Rp 80 triliun. Belum lagi dari sektor zakat infaq shadaqah yang juga tidak kalah melimpahnya jika dikumpulkan dan dikelola dengan baik.
Bak gula dikerumuni semut. Wacana demi wacana penggunaan dana umat Islam terus bergulir. Setelah pemerintah mewacanakan dana zakat untuk kepentingan pembangunan, kini pemerintah mengusulkan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dikutip Antara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji dapat digunakan untuk proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sekarang ini kan kita sudah bikin proyek berbasis Sukuk,”jelasnya.
Lanjut Bambang menjelaskan Sukuk-nya bisa dari dana haji. Jadi tidak langsung. Bisa juga dari dana haji (langsung), tapi harus ada dulu badannya (Badan Pengelola Keuangan Haji). “Yang jelas nanti bisa berpartisipasi untuk pendanaan untuk modal infrastruktur,” katanya di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Bambang, investasi dana haji untuk proyek infrastruktur imbas hasilnya (return) bagus. Kendai demikian proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat. “(Sukuk berbasis proyek) jaminannya kan proyek itu sendiri. Makanya kita pilih proyek yang benar. Kita harus pilih proyek yang bagus,”jelasnya.
Masih dari sumber yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa usulan tersebut hanya sebatas wacana. Dikatakan Menag, sesuai regulasi yang ada, dana haji hanya ada di tiga penempatan, SBSN (Surat Berjangka Syariah Negara), SUN (Surat Utang Negara), dan deposito berjangka. “Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Menag, jika dana haji yang ada di Kementerian Keuangan yang dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam pemanfaatannya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur itu bukan menjadi domain Kementerian Agama.
Kepada Majalah Gontor salah satu Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah Dr Yulizar Djamaluddin Sanrego menjelaskan ibarat investor, investor seringkali memang melihatnya dalam perspektif resiko. Jika pihak Kemenag menjadikan deposito menjadi salah satu instrumennya, misalnya, itu mungkin yang dianggap paling rendah resikonya. “Tapi kalau mau yang resikonya lebih tinggi lagi bisa pada penempatan lain,”jelasnya.
Soal wacana dana haji untuk infrastruktur, Sanrego menilai dana haji akan lebih tepat, dalam artian aman untuk proyek pemerintah. Secara spesifik, di Dewan Syariah Nasional MUI fatwa tentang dana haji untuk infrastruktur memang tidak ada. “Tapi kalau penggunaannya untuk infrastruktur tidak harus ada fatwa baru,”bebernya.
Menurut Sanrego, dari fatwa yang sudah ada bisa digunakan referensi. Tidak harus ada fatwa khusus tentang pengelolaan dana haji. Karena subtansi dari penggunaan dana itu sudah ada beberapa fatwanya. Misalnya, fatwa Sukuk Ijarah, fatwa tentang Mudharabah. “Atau apapunlah yang terkait dengan penggunaan dana, itu sudah ada semua di fatwa (DSN-MUI),”jelasnya.
Meski begitu jika dana haji ingin digunakan untuk mendanai infrastruktur lebih baik infrastruktur yang bersifat untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri. Misalnya untuk perhotelan, pembelian pesawat, atau apa saja yang berhubungan dengan keperluan haji. “Yang pada prinsipnya dari jamaah untuk jamaah, ”tandasnya.
Dengan kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Sanrego berharap dana haji dikelola secara professional, transparan, dan akuntabel. Karena selama ini kelemahan di Indonesia hampir semua lini ada pesanan. “Kalau ada pesan memesan nanti ada konflik kepentingan. Diserahkan kepada masing-masing yang berkompetensi saja,”cetusnya.
Dijelaskannya, beberapa orang yang sudah lolos seleksi administrasi Calon Anggota BPKH belum kelihatan. Sehingga yang menjadi tantangan berikutnya adalah apakah nanti yang sudah masuk ke dalam list itu sebagai wakil dari kelompok tertentu, bendera tertentu, misalnya, hal-hal yang begitu itu yang harus dimitigasi dari awal. “Professional saja lah gitu,”imbuhnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)





















