Jakarta, Gontornews — Dalam konteks Indonesia semua gagasan, ide-ide tidak akan mendapatkan penguatan dan bisa dilaksanakan tanpa proses politik. Namun, sayang untuk meraih kekuatan politik, modal yang tidak sedikit menjadi kebutuhan yang tak terbantahkan.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang. Secara jumlah, terdapat 17 Propinsi, 39 kota, dan 115 Kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak nanti. Lebih banyak daripada tahun 2017 lalu yang hanya diikuti 101 Daerah dari 7 Propinsi, 76 Kabupaten, dan 18 kota.
Dalam menghadapi proses demokrasi ini, dimungkinkan akan banyak cara yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan. Bahkan proses demokrasi yang kita jalani sekarang penyimpangan telah terjadi. Uang menjadi segalanya.
Terkait hal ini Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa biaya politik menjadi sangat mahal saat ini. “Mau jadi bupati (pakai) uang, DPR uang, gubernur uang,”ungkapnya dalam sambutan di acara Silaturahmi Kiai Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Pesantren di Daarul El-Qolam di Tangerang, Minggu (21/1)
Menurut Zulkifli, demokrasi yang terjadi saat ini adalah demokrasi uang. “Semua uang, demokrasinya demokrasi uang. Valuenya karena uang. Nanti setelah jadi, kok rakyat tidak diurusi. Sudah pak, sudah, sudah sembako, sudah gedung, sudah sarung, sekarang ada tanah dikasih bos, ada proyek dikasih, bos tambah jauh,”imbuhnya.
Berkaitan dengan demokrasi uang Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin mengistilahkannya dengan politik transaksional. Namun, politik transaksional ini, kata Din, sejatinya netral. Bisa positif ataupun negatif tergantung transaksi apa yang dilakukan rakyat dengan calon pemimpin.
Meski begitu, kata Din, politik transaksional yang terjadi belakangan ini adalah istilah lain politik uang, politik dagang. Bagaimana tidak, dalam praktinya ada semacam keharusan untuk memiliki modal besar bagi yang ingin terjun ke dunia politik.
Ketika aktor politik menang acapkali mereka mengharapkan uang kembali. Politik transaksional inilah yang menyebabkan lingkaran setan terjadi. “Ini akan membawa keburukan, membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktek buruk lainnya,” jelas Din saat memberikan Ceramah Umum dalam Munas Tarjih ke 30 di Universitas Muhammadiyah Makassar, pada Rabu (24/1/2018).
Bukan hanya itu, kata Din, karena politik transaksional ini pula, aktor politik seolah ada kewajiban memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya sebagai timbal baliknya. Inilah yang kemudian mengurangi kualitas tanggung jawab anggota legislatif, maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional itu.
Selain praktik politik dagang, praktik mahar politik juga menyeruak dalam beberapa kasus yang ada. Sebagaimana Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan praktik mahar politik ini acapkali dikamuflase dalam berbagai macam pengeluaran dan calon kepala daerah itulah yang mengeluarkan biaya, bukan dari partai. Pun demikian dengan biaya saksi, biaya kampanye dalam pilkada. Demikian kata Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina seperti dilansir news.detik.com menjelaskan.
Dikatakan Almas, Parpol hanya memperhalus bahasa sebagai sumbangan, biaya saksi, dan biaya organisasi parpol. Padahal esensinya adalah mahar politik. Karena dalam praktiknya, kandidat mencari dan membiayai saksi lagi.
Menurutnya, adalah hal yang aneh jika partai politik meminta mahar untuk kampanye, biaya saksi, dan biaya sengketa. “Ini istilah mereka saja kepada publik Ini tidak sesuai undang-undang,” katanya di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Masih dari sumber yang sama, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan dana untuk parpol sudah diatur oleh undang-undang dan ada batasannya. Begitupun dengan pengeluaran, pengeluarannya pun harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan.
“Dari pasangan calon, kalau ini digunakan untuk biaya kampanye dan biaya saksi, harus dilaporkan di awal. Tapi paslon nggak melakukan itu. Padahal dalam Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada, disebutkan setiap penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, jika mahar diasumsikan sebagai biaya saksi, biaya kampanye, dan biaya pemenangan, tentu harus dilaporkan. Tapi tidak dilaporkan sehingga jadi masalah. Soal mahar politik yang belakangan mencuat kasus tersebut harus ditindaklanjuti.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Rezim penindakan pelanggaran pilkada ada di rezim pidana pemilu. Ada di Pasal 187b UU Nomor 10 Tahun 2016. Ini kelanjutan pemberian pidana,”jelasnya.
Sementara itu dalam sudut pandang umat Islam menurut Staff Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, Prof Din Syamsuddin mengatakan politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang masuk dalam sudut pandang umat Islam masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku tersebut sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.
Untuk itu, kata Din, hal penting dalam mencegah politik transaksional ini adalah bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya ummat Islam untuk merubah politik transaksional tersebut. “Jika politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, laknat Allah SWT akan menerpa perangkat kehidupan di negeri ini,” tegasnya seperti dilansir muhammadiiyah.or.id.




















