Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, memastikan pendidikan keagamaan termasuk di antaranya pendidikan Islam memiliki landasan sejarah perjuangan untuk Indonesia merdeka, serta pijakan konstitusi yang disepakati para Founding Fathers.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut muatan tersebut tercantum pada Pembukaan UUD NRI 1945, Sila Pertama Pancasila dan Pasal 31 UUD NRI 1945 perubahan keempat yang merupakan perjuangan dan bukti keberpihakan DPR/MPR RI di era reformasi.
“Di Pasal 31 terkait pendidikan sebagai pilar terpenting untuk kemajuan bangsa menyongong Indonesia Emas 2045, jelas termaktub tujuan pendidikan nasioanal yaitu meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3), hingga dalam hal memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tetap dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama (ayat 5), menjadi bukti kuatnya landasan konstitusi untuk hadirnya pendidikan agama termasuk Islam bagi kemajuan generasi penerus bangsa. Dan itu sejatinya dampak logis dari fakta menyejarah bahwa para pendiri bangsa (anggota BPUPK, Panitia 9 maupun PPKI) semuanya beragama, bukan dari kelompok komunis/atheis, bahkan banyak yang memiliki latar belakang pendidikan Islam baik di madrasah maupun pesantren, dari dalam negeri maupun luar negeri seperti KH Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, Ki Bagus Hadikusumo, KH Kahar Mudzakkir, KH A Sanusi, H Agus Salim, dll,” ujar Hidayat pada Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di SIT Insan Mandiri, Senin (29/9/2025).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, dengan landasan konstitusional menyejarah yang kuat tersebut, maka hadirlah regulasi turunannya dalam bentuk Undang-Undang yang juga sangat mengakomodasi pendidikan agama Islam dengan berbagai sistemnya.
Di antaranya ada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan madrasah secara eksplisit dalam Pasal 17, 18, dan 30 sebagai satuan pendidikan formal berbasis keagamaan.
Kemudian hadir juga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakomodasi tiga jenis pendidikan Islam (pesantren), yakni dalam bentuk pengkajian kitab kuning (salafiyah), pola pendidikan muallimin, hingga pendidikan yang terintegrasi antara keagamaan dengan pendidikan umum.
Dengan diakomodasinya beragam jenis dan metode pendidikan Islam tersebut, maka lembaga pendidikan Islam memiliki legalitas kelembagaan yang kuat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan para siswa atau santri. Dan juga menjadi dasar dukungan negara terhadap pendidikan Islam, baik dalam bentuk dukungan asas legalitas, anggaran, sarana prasarana, kesejahteraan guru, dll.
Dirinya berperan agar landasan konstitusional dan UU yang kuat terhadap pendidikan agama termasuk Islam tersebut harus terus dijaga dan dikawal dengan menyukseskannya, agar jangan sampai hilang dengan berbagai manuver politik seperti pada upaya perubahan UU maupun revisi ke depannya.
“Sehingga pendidikan agama termasuk Islam, terus bisa menjadi solusi, alternatif dan berkontribusi maksimal mendidik generasi Z, Alpha, dll, yang berkualitas dan berdaya saing, untuk menghadirkan dan mengisi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam kali ini merupakan kerjasama DPR RI, Kemenag, dan UIN Syarif Hidayatullah. Hadir sebagai pembicara guru besar pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Prof Husni Rahim, Presiden Direktur Insan Mandiri Dr Karim Santoso, dan Direktur SIT Insan Mandiri Dr Heni Lestari, serta turut diikuti ratusan guru dari berbagai lokasi di Jakarta. []






















