Jakarta, Gontornews — Dengan peluang dan tantangan yang dihadapi, ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air terus berjalan hingga saat ini. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin mengatakan, ekonomi syariah yang saat ini tumbuh dan berkembang di berbagai belahan negara merupakan lahan yang sangat luas bagi adanya ijtihad.
Hal itu terutama karena ekonomi syariah yang saat ini berkembang berbeda dengan praktik ekonomi di era kodifikasi kitab-kitab fikih dilakukan, karena karakteristik ekonominya berbeda. “Oleh sebab itu, penggalian hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah sangat terbuka luas,” ungkapnya saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional bertajuk Tantangan dan Peluang Pasar Keuangan Syariah di Indonesia di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pekan lalu.
Dalam konteks Indonesia, kata Kiai Ma’ruf, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI merupakan contoh kontemporer bagaimana para ulama melakukan serangkaian upaya sungguh-sungguh dalam menjawab persoalan ekonomi yang muncul saat ini. “Fatwa DSN-MUI memiliki posisi yang sangat penting terutama terkait dengan legitimasi legalitas suatu transaksi ekonomi,” jelasnya.
Sayangnya, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil. Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, di tingkat nasional per Desember 2016 kontribusi keuangan syariah sebesar 5,34 persen dari jumlah total keuangan negara.
Sedangkan total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) per Februari 2017 mencapai Rp 897,1 triliun atau USD 67,21 miliar (Kurs Tengah BI per 28 Februari = Rp 13.347/USD). Jumlah total asset tersebut terdiri dari proporsi industri perbankan syariah mencapai 40% (Rp 355,9 triliun/USD 27,39 miliar), IKNB Syariah (Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Lembaga Non Bank Syariah lainnya) 10% (Rp 90,08 triliun/USD 6,6 4 miliar), Proporsi Pasar Modal Syariah mencapai 50% (Rp 451,2 triliun/USD 32,82 miliar).
Soekro menjelaskan bahwa dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) tahun 2015 dan 2016, Indonesia menduduki peringkat sepuluh secara global. Dengan kata lain keuangan syariah di Tanah Air kalah jauh dengan Malaysia yang ada di urutan pertama. Hal tersebut, kata Soekro, karena ada beberapa tantangan yang menghambat laju perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air.
Di antaranya, kata dia, pertama, kapasitas kelembagaan industri keuangan syariah di Tanah Air belum efektif dan efisien. Kedua, akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat masih sangat terbatas. Ketiga, pasar industri syariah di Indonesia masih kecil.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisaris Independen BNI Syariah Muhammad Syakir Sula bahwa kendala soal kapasitas kelembagaan industri keuangan yang terbatas, akses produk syariah yang terbatas dan pangsa pasar industri syariah yang masih kecil patut diselesaikan bersama. Ke depan, ekonomi syariah harus menjadi salah satu prioritas perkembangan ekonomi nasional.
Terkait anggapan orang tentang kepatuhan syariah sebagai penghambat pengembangan ekonomi syariah, menurut Kiai Ma’ruf anggapan tersebut bisa jadi benar jika fikih dimunculkan dengan wajah yang cenderung kaku. Namun, jika fikih ditampilkan dengan wajah sesungguhnya, maka anggapan fikih sebagai penghambat laju pertumbuhan ekonomi syariah sangat tidak tepat.
Sebab, fikih dalam wajah sesungguhnya memberikan jalan keluar agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tapi di waktu yang sama tidak mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi. “Watak fikih yang fleksibel dan tidak memberatkan ini sangat mungkin untuk dijadikan alat mengembangkan ekonomi syariah mengikuti tren transaksi ekonomi yang saat ini berlaku,” imbuhnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]


















