Islamabad, Gontornews – Pengadilan Tinggi Pakistan memutuskan untuk membebaskan mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif dan putrinya dari hukuman 10 tahun penjara. Keduanya mendapatkan penagguhan hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan pada buli Juli lalu akibat pembelian apartemen mewah di London.
Sejumlah warga menyambut baik keputusan. Sebelum dinyatakan sebagai terdakwan, Nawaz merupakan figur paling dihormati di Pakistan. Namun, sosok Nawaz lantas ‘ambruk’ setelah dirinya bersilang pendapat dengan jenderal yang kabarnya lebih memilih Imran Khan sebagai Perdana Menteri Pakistan yang baru.
Kubu Nawaz pun meyakini ada campur tangan pihak militer terhadap kekalahan Nawaz di pemilihan umum 25 Juli yang lalu.
“Pihak penutut telah gagal membutkikan properti Nawaz Sharif,” kata hakim Pengadilan Tinggi Pakistan, Athar Minallah sebagaimana dilansir Reuters.
“Ini juga membuktikan bahwa Maryam Nawaz (putri Nawaz Sharif) tidak terbukti bersalah sebagaimana tidak adanya hukuman yang diperoleh Nawaz Sharif,” tambah Athar Minallah.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri era Nawaz Sharif, Khawaja Asif mengapresiasi keputusan pengadilan tinggi Pakistan yang membebaskan Nawaz Sharif dan putrinya dari segala tuduhan.
“Keadilan telah diberikan dan saya memberi selamat kepada pendukung Nawaz Sharif,” ungkap Menteri Luar Negeri, Khawaja Asif.
Di lain pihak, pihak Pemerintah melalui Menteri Komunikasi Pakistan, Fawad Chaudhry menjelaskan bahwa Nawaz Sharif masih perlu membuktikan aliran dana sebanyak miliran Rupee yang didapat dari penjualan properti mereka.
“Keluarga Sharif masih belum membuktikan dari mana uang miliaran Rupee yang digunakan untuk bisnis properti,” kata Chaudry.
Sharif sendiri dikenal sebagai korban politik dan sempat dipenjara oleh rezim pemerintah Pervez Musharraf pada tahun 1999. Selepas dari penjara, Sharif memtuuskan untuk mengasingkan diri sembari melakukan perjanjian dengan pihak militer dan kembali ke Pakistan pada tahun 2007 dan menggantikan Musharraf yang mendapatkan penolakan dari penolakan masyarakat pasca pemilihan umum. [Mohamad Deny Irawan]




















