Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan HTI adalah organisasi legal yang tercatat di Kemenkumham, Kesbangpol, dan tentu berbadan hukum. Karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah kurang tepat.
Menurutnya, rencana itu tidak melalui mekanisme prosedur dan pengkajian substansial yang mendalam.
“Substansi harus diuji di pengadilan. Tidak bisa melalui pendapat atau rumor,” paparnya saat menerima Jubir HTI, Ustadz HM Ismail Yusanto, beserta beberapa pengurus DPP HTI, Rabu (10/5), di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Fadli Zon juga menegaskan, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur membubarkan sebuah ormas.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak mencari-cari dan membuat kegaduhan baru dengan membubarkan ormas yang anggotanya cukup besar dan tersebar di 300-an kota di seluruh Indonesia, yang secara bersamaan terbukti pemerintah belum mampu meredakan kegaduhan yang ada.
Terkait soal tudingan HTI tidak berkontribusi terhadap negeri, Fadli Zon menyebutkan, HTI selama ini selalu turut berkontribusi, seperti saat menyampaikan revisi Undang-Undang Migas dan beberapa Undang-Undang lain yang berkecenderungan liberal. “Tentu ini sangat bermanfaat cukup besar,” ujarnya. [Rusdiono Mukri]