Ponorogo, Gontornews — Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM), Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi, meminta pemerintah untuk menyalurkan Dana Abadi Pesantren secara adil, dan bukan berdasar pada suka atau tidak suka.
“Sewaktu rapat sebelum pengesahan undang-undang pesantren, kami mendorong pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara adil dan bukan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka) atau untuk golongannya saja,” ungkap Kiai Amal kepada Gontornews.com.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo, Selasa (14/9/2021), meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu penekanan dalam Perpres ini tentang Dana Abadi Pesantren.
Pada Pasal 1 Nomor (3), Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Sesuai dengan Pasal 2, pengelolaan dana abadi pendidikan ini dilakukan oleh pemerintah. Dana abadi pesantren ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
“Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi: a) fungsi pendidikan; b) fungsi dakwah; dan c) fungsi pemberdayaan masyarakat,” bunyi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut.
Kiai Amal yang juga merupakan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor menambahkan bahwa UU Pesantren telah mengamanati pemerintah pusat ataupun daerah untuk dapat membantu pesantren.
“Cuma harus adil. Sebab tujuan UU Pesantren bagi kami ialah pondok harus dibantu dan diakui. Tanpa intervensi. Itu semua sudah tertuang di UU Pesantren,” tutup Kiai Amal. [Mohamad Deny Irawan]