Jakarta, Gontornews — Front Persatuan Islam menganggap pembubaran Front Pembela Islam (F PI) oleh pemerintah merupakan bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota FPI. Hal itu disampaikan Front Persatuan Islam lewat Pernyataan Pers, Rabu (30/12).
Dalam pernyataan pers tersebut, organisasi baru yang dideklarasikan oleh 19 tokoh tersebut menjelaskan bahwa pembubaran terhadap organisasi masyarakat maupun partai politik, pernah terjadi di zaman Orde Lama atau Nasakom. Saat itu ormas atau partai politik yang dibubarkan lantaran dianggap menentang rezim Nasakom tersebut.
“Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu,” jelasnya.
Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, βSuatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.β
Organisasi itu menyatakan bahwa pelarangan oleh pemerintah tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” lanjutnya.
Pada bagian akhir keterangan tertulisnya, Front Persatuan Islam menyampaikan agar pengurus, anggota maupun simpatisan FPI untuk tidak melakukan hal-hal tidak penting yang berbenturan dengan pemerintah. “Kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari Rabu (30/12) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi membubarkan Ormas Islam yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan enam alasan.
Bersama dengan pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan FPI sebab dianggap tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ormas maupun organisasi biasa.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada, dan harus ditolak,” ucap Mahfud MD.[Devi]





















