Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI), Zaitun Rasmin, mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
“Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran mengapa dua tahun,” katanya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Selasa (9/5).
Meski demikian, Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
“Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.
Sementara itu, terkait upaya banding tim kuasa hukum Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.
“Itu kan hak terdakwa. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang seusai menjalani sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5). Ahok terbukti bersalah melakukan penistaan agama setelah menyampaikan ujaran kebencian “dibohongi pake Al-Maidah 51” di Kepulauan Seribu. [Mohamad Deny Irawan/Rus]




















