Jakarta, Gontornews — Majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (9/5). Terdakwa kasus penistaan agama itu dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menghargai vonis majelis hakim tersebut karena menurutnya telah mengutamakan rasa keadilan.
“Kami memandang, hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan menghadirkan keadilan untuk publik. Sejak awal, kami menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5)
Menurut PP Pemuda Muhammadiyah, Komisi Kejaksaan mesti turun tangan. Dahnil mendesak Komisi Kejaksaan mengeluarkan sanksi atas JPU kasus Ahok ini. “Dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung,” jelasnya.
Dahnil juga meminta publik untuk menerima secara lapang dada putusan majelis hakim tersebut. Caranya, kata dia, dengan tidak memunculkan berbagai kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]





















