Bandung, Gontornews — Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil memberitahukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 melalui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos. Surat tersebut langsung disebarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat.
Dalam surat edaran disebutkan nominal kenaikan UMK di masing-masing daerah. UMK tertinggi ada di wilayah Kabupaten Karawang, sementara terendah ada di Kabupaten Banjar.
Nilai UMK di Jawa Barat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan Gubernur Jabar tiga poin yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan kenaikan UMK 2020 di Kawa Barat. Pertama, Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.
Kedua, bagi pekerja yang telah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK maka upah tidak boleh berkurang. Ketiga, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.
“Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” jelasnya.[Devi Lusianawati]
Sumber foto : beritasatu


















