Pontianak, Gontornews — Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan seluruh pengawas SMA/SMK se-Kalbar untuk turun langsung mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Suprianus Herman seperti yang dikutip Antara.
Suprianus mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi persoalan yang akan terjadi serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada selama proses penerimaan berlangsung.
“Dan pengawasan ini akan dilakukan sampai proses penerimaan selesai,” katanya.
Menurutnya, masalah-masalah yang kerap terjadi saat penerimaan siswa baru dilaksanakan adalah jual beli dan pungutan liar lantaran saat ini telah doteraplan sistem zonasi.
Padahal lanjut Suprianus, penerapan sistem zonasi merupakan upaya pemerataan pendidikan di provinsi tersebut. Selain itu juga untuk penghapus predikat sekolah favorit yang selama ini menjadi incaran para orang tua walaupun untuk mendapatkannya dengan segala cara.
Ia juga menjelaskan, untuk menyempurnakan sistem zonasi, pemerintah juga telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019, yaitu domisili peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
“Jika tidak ada KK, tetap dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW, kecuali untuk tahun ajaran 2019/2020 dapat berlaku minimal enam bulan,” jelasnya.[Devi Lusianawati]


















