Gaza City, Gontornews — Pengadilan militer di Jalur Gaza telah menghukum mati enam warga Palestina karena diduga berkolaborasi dengan Israel.
Seperti dirilis Aljazeera, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan terdakwa lainnya.
Jurubicara Kementerian Dalam Negeri Gaza, Iyad al-Bazm, mengatakan, dari delapan terdakwa, empat – termasuk seorang wanita – dijatuhi hukuman penjara mulai dari enam hingga 10 tahun.
“Pengadilan memberi hukuman penjara untuk empat orang lainnya masing-masing 15 tahun,” katanya dalam konferensi pers yang diadakan di Gaza City.
“Putusan ini merupakan pesan yang jelas untuk mata-mata pendudukan [Israel],” kata al-Bazm.
Putusan itu disampaikan tiga minggu setelah tujuh warga Palestina dan satu perwira Israel tewas ketika sebuah sel tentara Israel yang diduga di Gaza ditemukan pada 11 November, yang menyebabkan pertempuran sengit.
Satuan Israel melarikan diri dari Jalur Gaza dengan perlindungan serangan udara Israel.
Sayap bersenjata Hamas menembakkan ratusan roket ke Israel sebagai tanggapan atas serangan itu. Sedangkan pasukan Israel menyerang lusinan sasaran di Gaza sebelum perjanjian gencatan senjata 13 November. [Rusdiono Mukri]






















