Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI, Dr Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung keprihatinan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se-Indonesia, dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempertemukan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka penetapan alokasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk guru agama honorer. Itu karena adanya ketidakadilan dalam program rekrutmen guru honorer yang diprogramkan oleh Kementerian PAN-RB yang hanya memasukkan guru-guru di bawah Kemendikbud dan tidak/belum memasukkan guru-guru agama (dari agama apa pun yang diakui di Indonesia) yang bernaung di bawah Kemenag.
HNW mengingatkan, guru agama selama ini memegang peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (3) dan (5) yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa secara berkualitas. Namun peran penting tersebut seringkali tidak mendapatkan apresiasi dan keberpihakan Negara. Salah satunya terkait tidak dimasukkannya alokasi guru agama dalam rekrutmen 1 juta Guru PPPK tahun 2021. Padahal, Komisi VIII DPR RI dan Asosiasi Guru PAII sejak awal telah mengingatkan agar guru agama diikutsertakan dalam rekrutmen tersebut, dan Kementerian PAN-RB pun menyatakan bahwa Kemendikbud hanya memasukkan sekitar 568 ribu dari formasi 1 juta guru PPPK. Jadi masih tersedia 432 ribu formasi guru PPPK yang mungkin diangkat dari kalangan guru agama.
“Keberpihakan Pemerintah kepada guru agama sangat memprihatinkan. Pemerintah bahkan tidak menyediakan formasi guru agama dalam rencana rekrutmen ASN 2021. Dan untuk rekrutmen PPPK 2021 juga belum memasukkan unsur dari latar guru agama, padahal jelas ada 432 ribu potensi formasi guru PPPK yang belum diusulkan ke Menteri PAN-RB oleh Kemendilbud. Saya mendukung tuntutan dari Asosiasi Guru PAI Indonesia dan mendesak Pemerintah untuk cepat bertindak menetapkan alokasi rekrutmen PPPK tersebut untuk guru agama,” ujar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/3).
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Agama menjelaskan, pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Kemenag tanggal 18 Januari 2021 aspirasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru dan dosen di bawah lingkungan Kemenag melalui rekrutmen PPPK telah disampaikan dan masuk dalam keputusan rapat. Kementerian Agama kemudian berkirim surat kepada Kemenko PMK dan Kementerian PAN-RB untuk menyampaikan usulan tersebut. Namun, sampai awal Maret 2021, rupanya belum ada political will Pemerintah untuk melaksanakan tuntutan keadilan bagi guru agama, sehingga Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se-Indonesia menyampaikan sikap siap mogok bila rekrutmen 1 juta guru PPPK masih tidak memasukkan guru agama.
Menurutnya, hal ini jelas meresahkan dan contoh buruk karena mendemonstrasikan praktik ketidakadilan terhadap guru agama, yang sudah berkontribusi membantu negara dan bangsa, mendidik warga bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditentukan oleh UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (3) dan (5), demi kemajuan dan keunggulan pendidikan di Indonesia.
HNW juga mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Karena juga tidak menghadirkan keadilan untuk guru agama. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidik pada pendidikan agama swasta disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Menurut HNW, ketentuan tersebut secara gamblang mengisolir peran pendidik agama dari keberpihakan Pemerintah, sehingga implikasinya guru agama cenderung akan terus menjadi honorer karena Pemerintah tidak ditugaskan untuk mengayomi mereka. Padahal di saat yang sama, guru agama secara nyata membantu negara menjalankan UUD 1945 Pasal 31 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal pendidikan agama, lembaga pendidikan swasta merupakan pilar utama karena perannya yang mencapai lebih dari 80 persen, sehingga Pemerintah harusnya berterima kasih dan menunjukkan keberpihakan. Ia mendesak agar revisi PP 5/2007 segera dilakukan dengan memasukkan ketentuan kewajiban Pemerintah merekrut pendidik keagamaan swasta dengan kriteria tertentu, misalnya dilihat dari kualitas maupun jangka waktu pengabdian.
“Jangan sampai guru agama yang berkualitas atau telah puluhan tahun mengabdi demi membangun moral/akhlak bangsa, tidak juga mendapat apresiasi negara sehingga hidupnya kesulitan hingga masa tuanya. Pemerintah harus mengalokasikan rekrutmen PPPK/CPNS untuk mereka sebagaimana guru lainnya. Dan Kementerian Agama juga harus serius memperjuangkan keadilan dan hak-hak guru agama honorer, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan bangsa ini ke depan tidak kehilangan guru agama. Dan agar guru agama makin termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan hasil pendidikan agama untuk keunggulan dan kemajuan bangsa dan Negara,” pungkas HNW. []



















