Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang berkeadilan untuk semua umat beragama. Sejak dulu ia mengkritisi agar umat beragama dapat menikmati hari libur nasional keagamaan pada waktunya, misalnya dengan tidak menggeser libur nasional keagamaan Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi dengan mempertimbangkan bahwa waktu kritik kami sampaikan pada Oktober 2021, Covid-19 sudah landai dan tidak ada varian baru dari Covid-19.
Pada waktu itu Pemerintah melalui Menko PMK tidak mengindahkan, dan tetap menggeser liburan nasional terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dan sekarang melalui Menko Marives mengumumkan untuk tidak memberlakukan PPKM level 3 sehingga umat Kristiani tetap bisa merayakan Natal pada tanggal 25 tanpa digeser apalagi dihilangkan, juga tahun baru (Nataru), sekalipun tetap dengan pembatasan dengan alasan Covid-19 sudah diatasi. Padahal WHO mewanti-wanti penyebaran varian baru dari Covid-19 yaitu Omicron yang sudah masuk ke Hongkong, Thailand, Malaysia, Singapura dan 40-an negara lainnya.
Ia mengkritik Pemerintah dan mempertanyakan konsistensi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah agar hadirkan keadilan bagi umat beragama. Karena sehari sebelum pengumuman Menko Marives itu, Menko Perekonomian (6/12) secara sepihak mengumumkan untuk menunda keberangkatan jamaah umrah, padahal pihak Kerajaan Saudi Arabia sudah membukanya sejak 1 Desember 2021, dengan alasan waspada varian Omicron Covid-19, padahal jamaah sudah sangat antusias, dan Kemenag serta Komisi VIII DPR malah sudah sepakat untuk mempersiapkan keberangkatan calon jamaah umrah tersebut. Tapi tidak seperti Menko Perekonomian, Menko Marives (7/12) justru membatalkan penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada momen Nataru dengan alasan penularan Covid-19 sudah melandai.
Menurutnya kedua kebijakan dari dua Menko tersebut tidak sinkron, dan menimbulkan rasa ketidakadilan khususnya di antara umat Islam, yang liburan Maulidnya digeser, dan keberangkatan umrahnya juga ditangguhkan. Apalagi sebelumnya Pemerintah pernah tidak mengindahkan aspirasi umat dan tetap menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan hari libur Maulid Nabi, sekalipun kondisi Covid-19 pada waktu itu sudah sangat landai dan tidak ada kekhawatiran akibat adanya varian baru dari Covid-19.
“Justru sekarang ketika banyak negara khawatir penyebaran varian Omicron, dan virus tersebut malah sudah ditemukan di negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, Pemerintah justru membatalkan penerapan PPKM level 3 sejak jauh-jauh hari. Jika memang Pemerintah merasa penanganan Covid-19 sudah memadai, dan Covid sudah landai, sebagaimana umat Kristiani dapat merayakan Natal pada tanggal 25 Desember, maka sewajarnya jamaah umrah tetap bisa diberangkatkan pada bulan Desember ini,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, secara prinsip ia mendukung umat beragama untuk melaksanakan liburan nasional keagamaan. Namun hendaknya Pemerintah memberlakukan kebijakan yang adil dan bertanggung jawab. Jika keberangkatan umrah kembali ditunda dengan alasan adanya penyebaran varian Omicron, maka pengetatan berupa PPKM Level 3 seharusnya juga tidak dibatalkan, apalagi beberapa epidemolog menyampaikan agar Pemerintah benar-benar serius dan hati-hati agar tak terulang kesembronoan, agar tak terjadi gelombang ketiga, atau penyebaran varian Covid-19 baru Omicron, yang kemungkinan sudah masuk Indonesia.
Kebijakan pembatalan sepihak oleh Pemerintah hanya melalui konferensi pers tanpa didahului oleh dokumen hukumnya, baik melalui Instruksi resmi Menteri berkewenangan ataupun Surat Edarannya. Hal itu tentu membuat bingung Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kebijakan di tingkat lokal yang sudah mengeluarkan aturan resmi dan mempersiapkan teknis penerapan PPKM Level 3 untuk momen Nataru. Selain ketidakpastian aturan yang ditimbulkan, nuansa ketidakadilan juga dirasakan masyarakat atas kebijakan pelonggaran kegiatan yang dikeluarkan pascakebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah umrah.
“Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dibuat bingung, bahkan banyak umat beragama dibuat resah. Ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan/kebijakan di Pemerintah Pusat, menyimpan banyak masalah yang berpotensi menjadi banyak salah, yang korbannya adalah rakyat atau umat beragama,” ujarnya.
Hidayat yang merupakan mitra Kementerian Agama di Komisi VIII DPR-RI ini menyebut, pembatalan keberangkatan umrah secara sepihak oleh Menko Perekonomian juga tanpa melalui komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag. Pasalnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (6/12), mengaku belum mendapatkan edaran apa pun berkaitan dengan kebijakan pembatalan oleh Menko tersebut. Hal ini juga tidak menghargai keputusan bersama yang telah disepakati oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang pada Raker terakhir, Selasa (30/11), setuju untuk segera memberangkatkan jamaah umrah dengan berbagai mekanisme protokolnya, sebagaimana diizinkan oleh pihak Kerajaan Saudi Arabia.
Apalagi pembatalan sepihak tersebut juga disesalkan dan ditolak oleh asosiasi PPIU yang sudah mulai beraktivitas kembali menyiapkan keberangkatan jamaah, yang berdasarkan data dari KJRI Jeddah sudah 20 ribu dari 59 ribu jamaah umrah yang telah mendaftar ulang dan sedang menunggu penerbitan e-visa.
“Jika memang keputusan terbaru Pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Marives (7/12) adalah pelonggaran PPKM, maka seharusnya kebijakan tersebut menganulir kebijakan Menko Perekonomian yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga jamaah umrah tetap bisa diberangkatkan dengan persiapan-persiapan yang juga sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah hendaknya mengeluarkan kebijakan yang prosedurnya benar, bertanggung jawab kepada keselamatan warga dari Covid-19, adil, transparan, dan berbasis kajian mendalam dan komprehensif, agar tidak membingungkan dan meresahkan umat beragama. Agar hadirkan ketenteraman bagi umat beragama baik Muslim maupun Kristiani, yang bisa menjadi bagian dari solusi atasi Covid-19,” pungkasnya.[]




















