Hong Kong, Gontornews — Pemerintah Hong Kong mengonfirmasi kematian kedua warganya akibat virus korona, COVID-19, Rabu (19/2). Juru bicara Rumah Sakit Princess Margaret menyampaikan bahwa kematian pria berusia 70 tahun itu merupakan satu dari 62 kasus virus korona yang terkonfirmasi di Hong Kong.
Selain itu, 52 dari 352 warga negara Hong Kong juga dinyatakan positif terkena virus di kapal pesiar Diamond Princess. Sejauh ini, Pemerintah Jepang memerintahkan kapal pesiar Diamond Princess untuk dikarantina demi mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
Dewan Legislatif Hong Kong, Jhon Lee, mengatakan ada 200 penduduk Hong Kong di kapal tersebut. Ia pun meminta pemerintah Jepang untuk memprioritaskan penanganan kasus virus korona yang mendera ratusan warganya
“Kami mendesak pemerintah Jepang untuk memprioritaskan kasus kami,” kata Lee, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kemanana Hong Kong, kepada Reuters.
Selain meminta prioritas, Pemerintah Hong Kong juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah Jepang untuk mengevakuasi warganya di kapal tersebut. Selanjutnya, seluruh warga yang berhasil dievakuasi akan menjalani proses karantina selama 14 hari di Hong Kong.
“Kami tidak mengesampingkan kemungkinan mengirim lebih banyak penerbangan. Tetapi kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menangani semuanya dalam satu hari,” imbuh Lee.
Sebelum melaporkan kasus kematian keduanya, Hong Kong juga telah mengonfirmasi kematian pertamanya di awal Februari lalu. Selain Hong Kong, negara di luar Cina yang melaporkan kasus kematian akibat virus korona adalah Thailand, Jepang dan Taiwan. [Mohamad Deny Irawan]





















