Hong Kong, Gontornews — Pemerintah Hong Kong, Senin (21/6/2021), mengatakan akan mempersingkat masa karantina bagi warga penerima vaksin Covid-19. Semula, warga yang masuk ke negara kota tersebut wajib menjalani karantina 14 hari untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi orang yang telah masuk 14 hari setelah mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19. Aturan ini akan mulai berlaku mulai akhir Juni 2021 ini.
Sebagai informasi, Hong Kong menjadi negara dengan aturan karantina terketat secara global. Sebelumnya, setiap penduduk yang masuk ke Hong Kong wajib menjalani karantina selama 21 hari.
Sementara bagi mereka yang datang dari negara-negara dengan penyebaran Covid-19 tinggi, pemerintah tetap menerapkan karantina 21 hari.
Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan, sebagaimana dilansir Channel News Asia, mengatakn beberapa aturan jarak sosial juga akan segera diterapkan. Aturan yang dimaksud terkait dengan peningkatan kapasitas restoran dan bar pada penduduk penerima vaksin.
Dalam satu bulan terakhir, otoritas Hong Kong telah menekan komunitas bisnis dan lembaga keuangan untuk menintensifkan kampanye vaksinasi. Mereka bahkan wajib memberikan libur bagi karyawan yang mendapatkan jadwal vaksinasi.
Beberapa perusahaan bahkan telah meluncurkan insentif dan hadiah untuk mendukung program vaksinasi. Beberapa perusahaan juga ada yang mengancam karyawannya yang enggan melakukan vaksin dengan menolak kenaikan gaji hingga memberhentikan pekerja.
Sepanjang pandemi Covid-19, Hong Kong terbilang berhasil dalam mengendalikan Covid-19. Mereka tercatat hanya mengonfirmasi 11.800 kasus positif dan 210 kematian. [Mohamad Deny Irawan]






















