Jerusalem, Gontornews — Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada 27 April bahwa Israel melakukan kejahatan “apartheid” dengan berusaha mempertahankan “dominasi” Yahudi atas Palestina dan penduduk Arabnya sendiri.
Namun, Israel mengecam tuduhan HRW sebagai “tidak masuk akal dan salah”. Israel menuduh kelompok yang berbasis di New York, AS, itu telah lama memiliki “agenda anti-Israel”.
Hurriyetdailynews.com melansir, HRW mengatakan temuannya bahwa Israel “melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan” terhadap warga Palestina. Perilaku apartheid itu tercermin pada kebijakan danperencanaan pemerintah serta pernyataan para pejabat publik.
Laporan setebal 213 halaman itu menyebutkan, pemerintah Israel merupakan “otoritas tunggal” dengan kendali utama “atas wilayah antara Sungai Jordan dan Laut Mediterania”.
Di dalam wilayah itu, ada “kebijakan pemerintah Israel yang menyeluruh untuk mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina,” kata HRW.
Kelompok itu mengatakan, Israel melakukan hal itu terhadap orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza yang diblokade, Yerusalem timur yang dianeksasi, serta orang-orang Arab Israel – sebuah istilah yang merujuk pada orang-orang Palestina yang tinggal di tanah mereka setelah pembentukan Israel pada tahun 1948.
HRW mengatakan, istilah apartheid pada awalnya digunakan untuk menyebut penganiayaan institusional terhadap orang kulit hitam di Afrika Selatan, sekarang menjadi istilah hukum yang diakui secara universal.
Sistem apartheid dicirikan oleh “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi satu kelompok ras atas kelompok ras lain dan secara sistematis menindas mereka.”
Omar Shakir, direktur Israel dan Palestina di Human Rights Watch, mengatakan kepada AFP telah ada peringatan selama bertahun-tahun bahwa “apartheid sudah dekat”.
“Saya pikir cukup jelas bahwa ambang itu telah dilewati,” kata Shakir dari Yordania.
Shakir, warga negara AS, merupakan warga negara asing pertama yang dideportasi oleh Israel karena diduga mendukung gerakan boikot internasional yang berusaha mengisolasi Israel, sebuah tuduhan yang dia bantah.
Kelompok hak asasi manusia menyebutkan, tindakan penggusuran, penyitaan tanah, pemindahan penduduk secara paksa, penolakan hak tinggal dan penangguhan hak-hak sipil sebagai contoh pelanggaran “yang telah dilakukan oleh otoritas Israel … terhadap orang-orang Palestina”.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan kepada AFP bahwa laporan HRW merupakan “pamflet propaganda” dari sebuah organisasi yang telah “secara aktif selama bertahun-tahun mempromosikan boikot terhadap Israel”.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967, tahun yang sama saat mencaplok Yerusalem timur. Sejak itu, pemukim Yahudi di kedua wilayah tersebut terus merampas tanah warga Palestina.
Sementara warga Palestina di Yerusalem timur dan sebagian besar Tepi Barat secara teratur ditolak izin bangunannya, sedangkan pembangunan rumah Yahudi terus bertambah.
HRW meminta negara-negara untuk berhenti menilai pendudukan sebagai masalah yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai, dan mendorong akuntabilitas dengan mempertimbangkan kembali hubungan Israel mereka, termasuk kerjasama militer.
“Sementara sebagian besar dunia memperlakukan pendudukan setengah abad Israel sebagai situasi sementara yang akan segera disembuhkan oleh ‘proses perdamaian’ selama puluhan tahun, penindasan terhadap orang-orang Palestina di sana telah mencapai ambang batas dan keabadian yang memenuhi definisi kejahatan apartheid dan penganiayaan,” kata direktur eksekutif HRW, Ken Roth.
Kelompok itu juga meminta Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Tepi Barat untuk menghentikan beberapa bentuk kerjasama keamanan dengan Israel untuk menghindari “terlibat” dengan apartheid.
Namun PA tidak segera menanggapi laporan HRW.
Israel mengatakan tidak akan bekerjasama dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terutama terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama perang tahun 2014 melawan kelompok Islam Hamas di Gaza.
Hamas – yang dianggap sebagai kelompok teroris oleh sebagian besar negara Barat – juga sedang diperiksa oleh ICC.
Namun HRW mengatakan ICC harus melakukan penyelidikan tambahan terhadap mereka yang “terlibat secara nyata” dalam melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan.
Ia meminta negara-negara untuk “menjatuhkan sanksi individu, termasuk larangan perjalanan dan pembekuan aset, pada pejabat yang bertanggung jawab terhadap kejahatan ini.”
Meskipun HRW adalah organisasi internasional besar pertama yang menyematkan dakwaan apartheid kontroversial terhadap Israel, namun awal tahun ini, kelompok masyarakat sipil Israel B’Tselem juga menyuarakan hal yang sama.
Pengawas pemukiman itu menuduh bahwa “rezim Israel menerapkan hukum, praktik dan kekerasan negara yang dirancang untuk memperkuat supremasi satu kelompok (Yahudi) atas yang lain (Palestina).” []





















