Berlin, Gontornews — Lawatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Eropa mendapat sejumlah kritikan dari para pemimpin Eropa. Salah satunya tentang hukuman mati yang masih diberlakukan di Indonesia. Saat berkunjung ke Jerman, Kanselir Angela Merkel mendesak Pemerintah Indonesia agar menghapus hukuman mati terhadap para terpidana kasus narkoba.
“Kami mendesak Indonesia agar tidak mengimplementasikannya (hukuman mati),†kata Merkel seperti dikutip asiancorrespondent.com, Selasa (19/4).
Jokowi pun menjawab bahwa selama ini penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia. Sebanyak 30 sampai 50 orang per hari meninggal akibat penggunaan barang haram tersebut, sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk membuat para pelaku jera. “Pelaksanaan hukuman mati dilakukan sangat hati-hati,” katanya melalui seorang penerjemah.
Jerman adalah salah satu negara Eropa yang telah menghapus hukuman mati sejak tahun 1987. Negara lain yang telah menghapuskan hukuman mati, antara lain: Prancis, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Yunani, Swedia, dan Turki.
Sementara negara-negara yang masih memberlakukan hukuman tersebut selain Indonesia antara lain: Tiongkok, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan.
Dalam review terbaru Amnesty International melaporkan setidaknya ada 1.634 orang dieksekusi pada tahun 2015. Laporan ini menemukan bahwa kebanyakan eksekusi berlangsung di Iran, Pakistan, Arab Saudi dan Amerika Serikat. Namun data yang dilaporkan ini tidak termasuk yang dilakukan di Tiongkok, yang diyakini berjumlah ribuan mengingat hal ini menjadi rahasia negara tersebut.
Isu tentang penghapusan hukuman mati juga menjadi perdebatan pada sesi sidang khusus the United Nations General Assembly Special Session/UNGASS (Sidang Umum PBB mengenai Masalah Narkoba Dunia) di Markas PBB New York, Selasa (19/4). Indonesia satu posisi dengan RRT, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Yaman, Oman, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan yang menolak penghapusan hukuman mati. Hal ini karena tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati. Â [Ahmad Muhajir/Rusdiono Mukri]





















