Garut, Gontornews — Acara Ijtima’ Ulama Kabupaten Garut yang dihadiri 80 alim ulama dan asatidz ini mengusung tema “Menyikapi Kriminalisasi Ulama dan Penganiayaan Ulama” yang diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda Al Juariyah, Cibelendung, Garut, Jawa Barat, Ahad (25/2).
Ustadz Dendi Rahdiana SP dari STP Khoirul Ummah Garut menyampaikan pandangannya bahwa informasi dan fakta yang terjadi terkait kriminalisasi, teror, dan penganiayaan ulama adalah bentuk ketidakadilan dari sistem demokrasi.
“Ulama sebagai pewaris para nabi sudah tidak ada wibawanya di depan para penguasa. Maka ulama harus bangkit bersatu terhadap ketidakadilan ini,” kata Ustadz Dendi.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al-Juariyah, Ustadz Aam Ridwan, memberikan pandanganya terkait posisi ulama dalam sistem demokrasi.
“Dalam sistem Islam kedudukan ulama sangat disegani penguasa dan umat. Ulama juga dijadikan sebagai rujukan dalam memutuskan segala urusan umat, melakukan amar maruf nahi mungkar kepada penguasa, sehingga tidak ada kebijakan yang menzalimi umat. Ulama menyampaikan dakwah Islam kepada umat secara leluasa tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” papar Ustadz Aam.
Namun, lanjutnya, yang terjadi dalam sistem demokrasi, penguasa justru meninggalkan ulama dalam proses menetapkan kebijakan-kebijakan negara. “Serta sangat membatasi peran ulama dalam amar ma’ruf nahi mungkar dengan dikeluarkannya Undang-Undang dan Perppu,” tukas Ustadz Aam.
Untuk itu, para ulama dan asatidz yang hadir sepakat menyatakan sikapnya sebagai berikut:
1. Menghentikan penganiayaan dan pembunuhan serta lindungi ulama.
2. Mengajak umat untuk menjaga para ulama dalam berdakwah.
3. Hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah, ulama kembali terlindungi jiwa, kehormatannya, kemuliaannya dan kembali ke khithahnya sebagai pewaris para nabi.
4. Kepada kaum Muslimin untuk merapatkan barisan kepada para ulama berjuang menegakkan syariat dan khilafah serta tidak tunduk kepada penguasa.
Mereka yang berijtima’ juga menyampaikan bahwa penyataan sikap ini adalah sebagai respon dari para ulama Garut terhadap kejadian kriminalisasi dan penganiayaan yang dialami ulama yang saat ini kerap terjadi khususnya di wilayah Jawa Barat. [Fathurroji]