Jakarta, Gontornews — Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, bisnis halal di Indonesia dinilai masih kurang populer. Sehingga Indonesia diharapkan bisa mengembangkan bisnis halal guna menunjang sektor ekonominya. Demikian kata Hendri Saparini, Komite Nasional Ekonomi dan Industri Republik Indonesia, dalam 2nd ICIEFI (International Conference on Islamic Economics and Financial Inclusion), di Amphiteater Pascasarjana UMY, Selasa (24/1) seperti dilansir muhammadiyah.or.id.
Kata Hendri, negara-negara lain sudah menerapkan bisnis Halal. “Jepang saja sekarang sudah mengembangkan halal bussiness pada sektor pariwisata dan industri makanan. Mereka bahkan bekerjasama dengan Malaysia untuk mendapatkan label halal bagi makanan produksi mereka. Seharusnya kita sebagai akademisi juga harus sadar dan mulai mengembangkan bisnis halal. Terutama pada sektor makanan,” jelas Hendri.
Selain Jepang, kata Hendri, Italia juga sudah menjalankan bisnis halal di bidang fashion. Italia bahkan mengklaim sebagai negara penyedia fashion Muslim. Menurut Hendri, ke depan bisnis halal akan semakin berkembang di kawasan global. Bila Indonesia belum sadar dalam pengembangan bisnis halal, maka potensi Indonesia untuk menjadi produsen bisnis halal akan kalah dengan negara lain. Dan Indonesia hanya akan terus menjadi konsumen, padahal komunitas Muslim di Indonesia sangatlah besar.
“Dari segi pemerintahan, nilai yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah selaras dengan Islamic Values yang pernah diterapkan oleh khalifah Islam di masa lalu. Namun sayangnya nilai-nilai tersebut saat ini sudah banyak dilupakan. Seperti, baik dalam Islam maupun dalam UUD 1945 disebutkan bahwa 80 persen minyak dan gas harus dikuasai oleh negara. Namun kenyataannya, saat ini justru sektor privat yang menguasai minyak dan gas yang ada di Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia masih stagnan,” ujar Hendri.
Pemberlakuan terhadap pajak impor di Indonesia, dikatakan Hendri, juga masih sangat murah. Hendri menyebutkan India sudah memberlakukan pajak pada produk impor sebanyak 43 persen sebagai bentuk dari kebijakan proteksi negerinya.
“Bahkan Donald Trump juga akan memberlakukan kebijakan proteksi untuk produk-produk asing yang akan masuk ke Amerika. Harusnya Indonesia dapat meniru kebijakan proteksi tersebut. Tidak seperti sekarang yang harga produk impor malah sangat murah. Kita seharusnya mendorong produk lokal dan memajukan industri dalam negeri,” terang Hendri. [Muh Khaerul Muttaqien/Rus]





















