London, Gontornews — Pemerintah Inggris segera mengeluarkan aturan yang mengharuskan platform media sosial memiliki sistem yang menangani konten berbahaya, Rabu (12/2).
Secara spesifik, London meminta seluruh platform media sosial di Inggris harus memiliki sistem yang mampu menangani konten berbahaya semisal pelecehan anak, intimidasi secara online hingga propaganda teroris.
Rencananya, kebijakan tersebut akan dibuat dalam beberapa bulan mendatang tanpa menempatkan beban kepada para pemangku bisnis (platform media sosial). Meski aturan ini belum dibuat, pemerintah Inggris memastikan bahwa ini aturan ini akan dibuat secara adil, proporsional dan transparan.
“Ketika internet terus tumbuh dan mengubah hidup kita, penting bagi kita untuk mendapatkan keseimbangan antara dunia virtual yang berkembang, terbuka dan bersemangat dengan dunia di mana para pengguna terlindungi dari bahaya,” ungkap Menteri Digital Inggris, Nicky Morgan, dan Menteri Dalam Negeri, Priti Patel, dalam pernyataan yang dilansir Reuters.
Tidak hanya platform media sosial, aturan ini juga diproyeksikan kepada platform penyedia kolom komentar, forum, atau fasilitas berbagi video.
Dalam hal ini, pengawas media Inggris, Ofcom, diprediksi mengambil peran terhadap aturan tersebut. Ofcom diharapkan dapat mengambil tindakan khusus terhadap platform media yang tidak menganggap keselamatan berselancara di dunia maya sebagai ancaman serius.
Seorang pengacara platform media Linklaters, Ben Packer, menyarankan platform media sosial untuk menerapkan aturan ini dalam kerangka kerjanya. Packer menyebut Inggris berkomitmen penuh terhadap pengimplementasian kerangka kerja regulasi yang memiliki dampak signifikan pada sejumlah raksasa teknologi.
Sejauh ini, plaform media sosial facebook dan Google menyatakan persetujuan tersebut. Facebook misalnya mengatakan bahwa pendekatan ini akan membuat seluruh platform tidak memiliki hak untuk membuat keputusan sendiri.
“Aturan baru diperlukan agar kami memiliki pendekatan yang lebih umum di seluruh platform. Sementara perusahaan swasta tidak membuat begitu banyak keputusan penting secara sendirian,” ungkap Kepala Kebijakan Publik facebook, Rebecca Stimson.
“Ini adalah tantangan yang kompleks. Melalui aturan ini, (pemerintah ingin plaform media sosial) melindungi orang dari bahaya tanpa merusak kebebasan berekspresi atau manfaat luar biasa internet,” imbuh Stimson.
Dengan munculnya aturan ini, Inggris mengikuti jejak Jerman dalam menerapkan aturan konkret terkait platform media sosial. Jerman disebut siap mendenda platform media sosial yang tidak melakukan peninjauan serta menghapus konten ilegal dalam rentang 24 jam sejak diposting.
Selain kedua negara di atas, Australia juga disebut telah menyusun aturan serupa demi membendung arus negatif media sosial maupun internet di negaranya.. [Mohamad Deny Irawan]