Bogor, Gontornews — Di Maroko, bank syariah tidak disebut “bank syariah” seperti di Indonesia. Di sana, bank syariah disebut “Bank Tasyarukiyyah” atau “Bank Kerjasama”.
Perbedaan lainnya, di Maroko hanya ada satu Dewan Syariah yaitu Dewan Syariah Pusat. Tidak ada Dewan Pengawas Syariah di setiap bank syariah sebagaimana di Indonesia. Akibatnya, ketetapan seluruh akad ditentukan langsung oleh Dewan Syariah Pusat Maroko.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Maroko, Prof Dr Mohamed Raougui, dalam acara Monday Forum di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Sentul, Bogor, hari ini.[]




















