Jakarta, Gontornews β Sejak Senin (10/4) kemarin calon jamaah haji bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I. Pelunasan BPIH tahap pertama ini akan berlangsung sampai tanggal 5 Mei 2017.
Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia bagian barat pukul 08.00 -15.00 WIB, Indonesia bagian tengah pukul 09.00 -16.00 WITA, dan Indonesia bagian timur pukul 10.00 -17.00 WIT.
Dirilis kemenag.go.id, Senin (10/4), jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan:
1) Jamaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya;
2) Belum pernah menunaikan ibadah haji;
3) Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017;
4) Jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
(Untuk mengetahui calon jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, silakan klik: DAFTAR BERHAK LUNASI BPIH 1438H/2017M)
“Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama,” ujar Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin (10/4). [Rusdiono Mukri]




















